Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik dalam Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002 di saat tampuk kekuasaan negara dipegang oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Pada saat itu, kejaksaan dan kepolisian dianggap terlalu kotor, sehingga tidak efektif dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Jauh sebelum KPK benar-benar dibentuk, ide akan adanya lembaga khusus yang melakukan pemberantasan korupsi sudah muncul di awal…