Putusan MK yang Tidak Dihormati
PADA 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan memerintahkan penangguhan segala kebijakan strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja. Mahkamah juga melarang pemerintah menerbitkan seluruh Peraturan Pelaksana yang terkait beleid tersebut. Sayangnya, hal ini tidak dipatuhi oleh Pemerintah yang terkesan menjadikan Putusan tersebut sebagai…