Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR: Melanggar Hukum, Menghina Akal Sehat, Mengkhianati Konstitusi, dan Menghancurkan Independensi Peradilan
DPR secara tiba-tiba memutuskan untuk memberhantikan paksa Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, (29/9/2022). Padahal secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi, bukan memberhentikannya. Alasan DPR dalam memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR. Pemberhentian itu adalah bentuk…