Guntur Hamzah Harus Mengundurkan Diri Demi Citra Baik Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan bersalah untuk Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan memberikan sanksi teguran tertulis atas tindakannya mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK memutuskan Guntur Hamzah telah melanggar prinsip integritas dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Guntur Hamzah melakukan pelanggaran tersebut pada hari…