
PASCA RUNTUHNYA PEMERINTAHAN ORDE BARU pada 1998, reformasi terhadap seluruh elemen bernegara menjadi agenda utama yang harus segera dilaksanakan. Salah satunya yaitu penghapusan dwi fungsi ABRI, yang menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan negara demokrasi di Indonesia kala itu. Tuntutan ini pun selanjutnya melahirkan (TAP) MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Adapun aspek fundamental dari kedua TAP MPR ini tertuju pada penghapusan dwifungsi ABRI pada tataran pemerintahan, hingga pemisahan fungsi Polri dan TNI. Polri pun berdasarkan TAP MPR No. VI/2000 memiliki peran yang terbatas hanya sebagai “alat negara” dalam memelihara keamanan. Dengan perannya itu, Polri pasca reformasi dibekali 3 fungsi sekaligus, yaitu dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban (kamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Kendati 27 tahun pasca reformasi, Polri tidak lagi di bawah naungan militer, tuntutan untuk melakukan reformasi menjadi suatu hal yang tak dapat dihindarkan. Pasalnya tiga fungsi yang disematkan pada Polri pasca reformasi berimplikasi pada meluasnya tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Luasnya kewenangan itupun justru tidak diringi oleh mekanisme pengawasan yang baik, seperti tidak adanya lembaga pengawas independen yang dapat mengontrol dan melakukan penindakan terhadap kinerja Polri. Lembaga pengawas yang ada saat ini seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dinilai masih tidak independen dan efektif dalam menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak mampu membangun fungsi kontrol terhadap lembaga tersebut. Akibatnya, impunitas terus menjadi pelindung Polri yang menempati posisi teratas sebagai aktor pelanggaran HAM dan kesewenang-wenangan.
Persoalan mengenai lemahnya pengawasan Polri hari ini, sejatinya juga tidak dapat dilepaskan oleh kedudukan kelembagaan Polri dalam sistem ketatatanegaraan di Indonesia. Polri yang berada di bawah pengawasan langsung Presiden atau pemerintah pusat, mengartikan bahwa Indonesia menganut sistem pemolisian terpusat (centralized policing). Sistem ini tak hanya terkait dalam hal pengawasan semata, akan tetapi juga berimplikasi pada kontrol atau kendali rantai komando yang seluruhnya terpusat pada Presiden. Sistem pemolisian seperti ini, seringkali kali menimbulkan masalah dan dianggap sebagai ancaman terhadap keberlangsungan negara demokratis. Misalnya saja pada negara yang juga menganut sistem pemolisian terpusat, pada praktiknya kerap bersimbiosi dengan tidak efektifnya pelaksanaan terhadap fungsi kepolisian, praktik korupsi hingga minimnya akuntabilitas dari kepolisian itu sendiri. Hal serupa pun juga berlaku di Indonesia, dimana kinerja Polri kerap kali mendapat kartu merah karena buruknya pelayanan, hingga praktik penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Berlakunya sistem pemolisian di Indonesia pasca reformasi, setidaknya berasal dari TAP MPR No VII/2000 dan juga Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang mana keduanya ditetapkan pada 2000. TAP MPR No. VII/2000 sendiri mengatur terkait kedudukan kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden. Kedudukan Polri ini, lantas diturunkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah naungan Presiden. Sementara itu, Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pemimpin Polri juga akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di sisi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menjabarkan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Tafsir terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, sebagai Pasal yang mendasari keberadaan lembaga Polri hari ini juga menempatkan Polri seolah berada di dalam kekuasaan eksekutif, padahal patut dipertanyakan karena kedudukan Pasal 30 tidak berada di dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (4) itu disebutkan bahwa tugas dari Polri adalah “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Pertanyaannya, apakah tugas dan kewenangan Polri saat ini sudah tepat menafsirkan tugas Polri berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tersebut. Oleh karenanya, tafsir terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 terkait dengan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan menjadi sesuatu hal yang krusial, karena sangat berkaitan erat dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas atas pelaksanaan fungsinya, dan dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi dan reformasi.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem pemolisian terpusat yang digunakan di Indonesia hingga saat ini merupakan implikasi dari amanah Konstitusi. Kendati demikian, sistem pemolisian terpusat yang berlaku saat ini justru diindikasikan menjadi salah satu penyebab utama dari berbagai persoalan yang menyelimuti Polri pasca reformasi. Mulai dari begitu luasnya kewenangan yang dimandatkan, tidak adanya mekanisme pengawasan eksternal, hingga begitu terpusatnya kekuasaan Polri di bawah naungan Presiden, yang berujung pada terbentuknya lembaga superbody baru seperti halnya ABRI pada masa Orde Baru.
Melihat kondisi tersebut, maka perlu untuk memikirkan ulang terkait kedudukan kelembagaan Polri dalam tatanan ketatanegaraan. Disisi lain, setidaknya terdapat dua hal yang mendasari pentingnya kajian ini. Pertama, berkenaan dengan sistem pemerintahan di Indonesia yang menganut desentralisasi, tetapi di sisi lain justru berlaku sistem terpusat pada Polri. Kedua, adanya perkembangan mengenai sistem pemolisian yang diskursus dan kajian hukum mengenai Polri hingga saat ini masih didominasi dalam ranah Hukum Pidana, yaitu berkenaan dengan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Oleh karena itu, adanya suatu kajian mengenai Kelembagaan Polri dalam aspek ketatanegaraan menjadi mendesak untuk dilakukan, guna melihat lebih jauh mengenai sistem pemolisian yang dianut Indonesia.
