Pada Rabu, 25 November 2015, PSHK bersama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI (Puslitbang MA) mengadakan media briefing yang bertempat di Warung Daun, Cikini, Jakarta. Bertemakan “Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengadilan Negeri”, acara itu dihadiri oleh wartawan dari berbagai media nasional maupun daerah dengan tujuan mendengar pemaparan dari ketiga narasumber, yaitu M. Nur Sholikin (Direktur Eksekutif PSHK), Harifin A. Tumpa (mantan Ketua Mahkamah Agung), dan Chandra M. Hamzah (mantan Komisioner KPK, pendiri PSHK dan STH Indonesia Jentera). Setelah makan siang bersama, media briefing langsung dibuka oleh Miko S. Ginting (peneliti PSHK) selaku moderator.
Berdasarkan penelitian PSHK dan Puslitbang MA, telah ditemukan bahwa perkara pelanggaran lalu lintas (atau sering disebut perkara tilang) setiap tahunnya menempati peringkat teratas dari keseluruhan perkara yang ditangani di pengadilan negeri, dengan persentasi di atas 96%. Walau begitu, perlu diketahui juga bahwa dalam penelitian yang dilakukan selama lebih dari dua tahun di tigabelas kota/kabupaten itu, PSHK dan Puslitbang MA juga menemukan upaya beberapa pengadilan negeri melakukan berbagai inovasi dalam rangka memudahkan proses berjalannya persidangan perkara tilang yang jumlahnya sangat besar. “Perlu dibuatkan suatu standar nasional dalam menangani kasus-kasus perkara tilang di pengadilan negeri, salah satu caranya adalah dengan berdasarkan pada berbagai inovasi dari berbagai pengadilan negeri itu,” ujar M. Nur Sholikin. Menurutnya, adanya penetapan standar nasional akan membantu dalam penyeragaman pengelolaan perkara tilang, yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik oleh pengadilan.
Pernyataan bahwa diperlukan untuk segera membenahi sistem pengelolaan perkara tilang juga didukung oleh kedua narasumber lainnya. Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa “Sebagai solusi jangka panjang, perkara tilang dapat dimasukkan ke dalam kewenangan administratif, sehingga tidak lagi masuk ke dalam ranah hukum pidana dan tidak perlu adanya hukuman kurungan.” Harifin A. Tumpa pun masukannya pernyataannya, bahwa “Sidang perkara tilang dapat dilakukan di luar hari kerja agar tidak mengganggu waktu sang pelanggar. Terkadang pelanggar menghabiskan satu hari penuh di pengadilan sehingga dinilai sangat tidak efektif ataupun efisien.” Para wartawan yang hadir pada siang hari itu juga mendapatkan pernyataan pers resmi dari PSHK dan Puslitbang MA yang berisikan tiga macam solusi (jangka pendek, menengah, dan panjang) dalam upaya memecahkan persoalan pengelolaan tilang oleh pengadilan negeri, yang merupakan salah satu langkah terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan integritas pengadilan. (AW)