Peneliti kami, Muhammad Faiz Aziz, menjadi narasumber dalam diskusi Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (25/4).
Dalam pemaparannya, Muhammad Faiz Aziz menyampaikan bahwa implementasi deregulasi di Indonesia sudah ada sejak era Orde Baru, yaitu deregulasi pada tahun 1983 (Penghapusan pagu kredit, suku bunga bebas, dan penghentian KLBI), Deregulasi Pakto 88 (Deregulasi izin bank dan kantor cabang bank sejak moratorium 1971), dan deregulasi pada tahun 1997 (Pemangkasan 1600 pos tarif bea masuk).
Saat ini, Pemerintah telah melakukan deregulasi melalui Paket Kebijakan Ekonomi I-XVI, deregulasi perdagangan dan ekspor-impor, dan deregulasi Perizinan Usaha.
Lebih lanjut, Muhammad Faiz Aziz juga menjelaskan perbedaan antara izin dan pendaftaran. Jika diperlukan kajian teknis atau substantif, maka dapat dikategorikan sebagai izin. Sementara, jika tidak diperlukan kajian dan hanya pemeriksaan checklist persyaratan, maka masuk kategori pendaftaran.