Menjelang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan/Perppu 2/2017 (yang kemudian menjadi UU 16/2017), sejumlah fraksi menyatakan menolak. Mereka antara lain Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan PAN. Beberapa fraksi seperti Demokrat, PPP, dan PKB mendukung dengan catatan, agar dilakukan revisi (setelah ditetapkan menjadi undang-undang). Namun hingga saat ini belum terdengar lagi rencana fraksi-fraksi di DPR untuk merevisi UU 16/2017.
Secara umum, fraksi-fraksi yang menyatakan menolak Perppu 2/2017 menyatakan perlu ada perubahan terhadap UU 16/2017, utamanya tehadap tiga hal yaitu (i) pemberian sanksi hingga pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan; (ii) ancaman pidana bagi ormas; dan (iii) penafsiran terhadap ormas yang berlawanan dengan Pancasila.
Selain tiga permasalahan tersebut, terdapat juga permasalahan fundamental di dalam UU Ormas yang patut dicermati, yaitu pendaftaran ormas yang ditandai dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Penerapan SKT sebagai bukti registrasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tidak berbadan hukum sarat dengan kepentingan pemerintah ketimbang menjadi instrumen untuk mengembangkan kebebasan berserikat bagi OMS itu sendiri. Temuan dari penelitian Koalisi Kebebasan Berserikat [KKB] yang dilakukan di Kota Bogor, Kota Salatiga, dan Kota Surabaya memperlihatkan tiga hal yang menjadi kepentingan pemerintah dalam penerapan kewajiban memiliki SKT, yaitu kepentingan administratif, kepentingan pengawasan atau pengendalian dan kepentingan pemberian akses ke sumber daya (seperti dana hibah/bansos, fasilitas kemitraan dan sarana serta program peningkatan kapasitas dan akses informasi publik).
“Ini artinya telah terjadi perluasan makna SKT, yang pada awalnya ditujukan hanya sebagai instrumen pendataan menjadi instrumen pengakuan (recognition)” ujar Ronald Rofiandri, Peneliti PSHK, dalam Diskusi Media bertema “Masihkah Perlu Revisi UU Ormas?”, di Jakarta (5/4).
Diskusi media ini bertujuan untuk menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi kebijakan dari riset yang telah dilakukan oleh KKB dalam kerangka wacana revisi UU Ormas. Hadir pula dalam acara tersebut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohamad Choirul Anam dan Riza Abadali dari YAPPIKA Action-Aid selaku moderator.
Dalam rekomendasinya, KKB meminta dalam proses penyiapan revisi UU Ormas, fraksi-fraksi di DPR mencabut kebijakan mengenai SKT. Mekanisme pendaftaran OMS melalui kepemilikan SKT dapat diganti dengan merumuskan kebijakan yang terpisah antara pendataan OMS dengan pemberian akses terhadap sumber daya. Selain itu, KKB mendesak pula agar Pemerintah menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam kebijakan pendataan OMS dan pemberian akses terhadap sumber daya.