“Hierarki Peraturan Perundang-undangan” merupakan salah satu materi dalam mata kuliah advokasi kesehatan di fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Untuk materi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, PSHK diminta mengisinya selama beberapa semester terakhir. Mata kuliah Advokasi Kesehatan merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa FKM. Bahkan, informasi dari Prof. Hadi Pratomo yang mengampu mata kuliah ini di FKM UI, Advokasi Kesehatan saat ini sudah menjadi Mata Kuliah Wajib Nasional. Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat perlu mendapat pengetahuan mengenai advokasi kesehatan untuk mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih baik di bidang kesehatan masyarakat.
Pemahaman tentang hierarki peraturan perundang-undangan merupakan materi penting yang perlu dikuasai dalam mendukung advokasi kesehatan. Perkuliahan itu diawali dengan kedudukan hukum dan peraturan perundang-undangan, jenis peraturan perundang-undangan, proses pembentukan dan pengujiannya. Pada bagian akhir, juga dijelaskan pengalaman advokasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk menggali peluang mahasiswa dalam mendorong advokasi bidang kesehatan.
“Mahasiswa sebagai bagian kalangan akademisi dapat berperan lebih membantu pemerintah dan DPR merumuskan peraturan bidang kesehatan dengan memberikan masukan-masukan berdasarkan riset yang berkualtas,” papar M. Nur Sholikin, Direktur Eksekutif PSHK, yang menjadi dosen tamu di hadapan kuranglebih 150 mahasiswa pada 24 Maret 2016. Ia menambahkan, “Partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang.” Maka itu, mahasiswa harus mengambil peran penting dalam proses itu.
Pada sesi diskusi, banyak mahasiswa mengajukan pertanyaan untuk memperdalam materi, seperti kedudukan Perppu, perbedaan antara Peraturan Pemerintah dengan Perpres, dan sistem pengujian. Ada juga pertanyaan dari mahasiswa terkait pembahasan RUU Pertembakauan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.