Dr. Syarifuddin, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja Tilang, membuka rapat pokja tilang untuk pertama kalinya pada Selasa, 6 September 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Perhatian Mahkamah Agung terhadap perkara tilang semakin besar setelah dipublikasikannya hasil penelitian yang dibuat oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama dengan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbangkumdil MA) dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).
Perkara tilang merupakan perkara yang pasti ada di setiap pengadilan negeri di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian PSHK dan Balitbangkumdil MA, perkara tilang merupakan perkara pidana yang paling banyak disidangkan setiap tahunnya. Akan tetapi, perkara tilang juga turut serta memberikan kontribusi negatif yang juga disoroti oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung yaitu maraknya calo yang secara terang-terangan berada di lingkungan pengadilan negeri. Hal itu dinilai telah merusak citra peradilan di mata masyarakat.
Selain persoalan calo di pengadilan negeri, Miko Ginting, peneliti PSHK, juga menyoroti hasil temuan dalam penelitian yang dilakukan di 12 (dua belas) wilayah pengadilan negeri di Indonesia seperti masalah antrian dan fasilitas yang tidak memadai di beberapa pengadilan negeri. Untuk mengatasi hal itu, pokja tilang menyepakati untuk mengubah mekanisme hukum acara dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri. Mekanisme yang terbilang masih konvensional akan digantikan dengan mekanisme modern dengan memanfaatkan sistem berbasis information and technology (IT).
Dalam rapat yang dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini, bergulir pandangan positif untuk dapat mengintegrasikan persoalan tilang dengan lembaga penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan kepolisian. Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung diharapkan dapat membuahkan pengganti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu yang sudah lawas tertanggal 16 Juni 1993.
Pada penghujung acara yang dimoderatori Prof. Basuki Reksowibowo, Pokja Tilang juga akan menyertakan pihak bank karena akan memegang peranan penting. Nantinya, pihak yang melanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan pada hari Jumat, melainkan cukup membayar saja ke bank yang akan ditentukan. Perihal besaran denda tilang, para ketua pengadilan negeri juga menyepakati seharusnya diberikan keringanan bagi pihak yang tidak datang ke pengadilan agar tidak pula memenuhi ruang pengadilan setiap pekannya terutama pada hari Jumat. Dengan demikian, Hakim Agung Andi Samsam Nganroe menilai praktik percaloan yang selama ini menjamur di pengadilan negeri akan dapat terhapus dengan sendirinya karena pelanggar tidak lagi perlu datang ke pengadilan melainkan cukup melakukan pembayaran melalui bank.