Salah satu persoalan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak. Korupsi peradilan memiliki karakter khusus apabila dibandingkan dengan korupsi di dalam struktur kekuasaan eksekutif dan legislative.
Penjelasan tersebut disampakan M Nur Sholikin, Direktur Eksekutif PSHK, dalam forum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Islam Negeri (UIN) pada Kamis, 31 Agustus 2017. Secara khusus, PKPA yang diselenggarakan intensif selama dua minggu ini mengambil tema PKPA Antikorupsi. Dalam forum tersebut, Sholikin menyampaikan materi mengenai korupsi peradilan.
Tipologi khusus dalam korupsi peradilan antara lain terkait aktor yang terlibat dan tahapan yang memunculkan potensi korupsi. Aktor korupsi di cabang kekuasaan legislative dan eksekutif sangat melekat dengan jabatan tertentu. Peluang terjadinya korupsi dimiliki oleh subyek yang menduduki jabatan tertentu atau yang memiliki kewenangan. Sementara, korupsi dalam sistem peradilan termasuk polisi dan jaksa, dapat dilakukan oleh setiap pegawai dalam institusi tersebut. Tidak melekat dengan tugas dan fungsinya. Dengan kedudukan atau jabatan tertentu.
Sementara dalam tahapan potensi korupsi dalam sistem peradilan, terletak pada setiap tahapan proses penegakan hukum mulai tahapan penyidikan sampai dengan eksekusi untuk perkara pidana. Hal yang sama juga dpaat terjadi dalam perkara perdata. Berbagai motif dapat dilakukan untuk mempengaruhi proses tersebut, seperti mempercepat penanganan perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan atau ke pengadilan, penunjukan hakim, pelaksanaan sidang, putusan bahkan sampai pada akses terhadap dokumen.
Potensi terjadinya korupsi dalam sistem peradilan berkaitan dengan lemahnya penerapan asas proses peradilan yang sederhana, cepat dan murah. Sehingga banyak pihak yang memanfaatkan kelambanan proses peradilan untuk berperilaku koruptif. Sholikin juga menyampaikan untuk meminimalisasi perilaku koruptif di dalam sistem peradilan perlu ditegakkan integritas aparatur penegak hukum dan staf dalam lembaga penegak hukum melalui pembenahan sistem rekrutmen dan pengawasan. Di sisi lain perlu dilakukan perbaikan manajemen sistem peradilan.
Sholikin juga menyampaikan pesan kepada para calon advokat agar saat sudah menjadi advokat tidak hanya berfokus menjalankan profesinya sebagai advokat semata, tetapi juga berkontribusi terhadap perbaikan-perbaikan dalam sistem peradilan.