Peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu instrument hukum yang strategis dalam mendukung pembangunan di daerah. Keberhasilan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya, ditentukan melalui perda. Peluang besar ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghasilkan perda yang berkualitas dalam rangka pembentukan hukum yang bertanggung jawab sosial, mampu mendorong kemajuan dan pemberdayaan daerah. Pasal 18 ayat (6) UUD memberi hak kepada pemerintah daerah menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ini adalah bentuk jaminan konstitusi untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Sekarang, tinggal elemen di daerah baik pemerintah daerah, masyarakat dan sektor swasta untuk memanfaatkan peluang ini.
Perbaikan bidang regulasi yang mengatur tentang seluk beluk legislasi daerah, peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan anggota dan ssstem pendukung DPRD menjadi prasyarat untuk menghasilkan perda yang baik. Di sisi lain, pelibatan atau partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah mutlak diperlukan untuk meminimalisasi intervensi kepentingan yang merugikan kepentingan bersama. Perlu disadari, selain menjadi peluang yang mampu mendukung pembangunan di daerah, perda juga dapat menghambat pembangunan. Misalnya, suatu perda malah menutup saluran investasi yang akan mengalir ke daerah atau menyebabkan terhambatnya pemberdayaan masyarakat. Perda dihasilkan melalui proses politik, terutama di DPRD, sehingga sangat rentan terhadap pengaruh kepentingan.