Penelitian ini merupakan sebuah langkah untuk dapat melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pengadilan yang mereka dapatkan. Baseline Survey merupakan penelitian kerja sama antara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ) dalam bentuk survei terhadap kepuasan pengguna pengadilan, khususnya di aspek pelayanan. Aspek pelayanan itu lalu dikategorisasikan menjadi empat bagian; Administrasi Persidangan, Bantuan Hukum, Informasi, dan Layanan Tilang.
Latar belakang Baseline Survey adalah melakukan benchmarking atau standarisasi kualitas pelayanan di pengadilan Indonesia. Setelah disahkannya SK KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, kebutuhan untuk mengetahui standar itu telah terpenuhi atau belum menjadi semakin krusial. Selain itu, juga ada kebutuhan untuk mengidentifikasi kekurangan yang ada supaya membantu melihat aspek-aspek yang perlu ditingkatkan lagi.
Maka itu, dilakukanlah survei yang berlangsung dari Juni 2012 hingga Agustus 2013. Ada dua metode yang digunakan dalam rangka pencarian data: kualitatif dan kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dengan mengedarkan kuesioner kepada 1.500 responden di berbagai wilayah Indonesia menggunakan teknik Multistage Random Sampling. Selain itu, metode kualitatif pun dilakukannya kunjungan oleh para peneliti PSHK ke empat PN/PA, yaitu Medan, Banjarmasin, Sleman, dan Mataram. (AW)