Kebijakan insentif pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan sektor non-profit di berbagai negara. Pada umumnya, insentif pajak untuk filantropi diberikan dalam dua bentuk, yaitu pengecualian pajak bagi organisasi nirlaba (tax exemption) dan pengurangan pajak bagi donatur (tax deduction).
Tax exemption berlaku bagi sumbangan atau penghasilan yang diperoleh organisasi nonprofit, sedangkan tax deduction berlaku bagi donor atau filantropi yang memberikan hibah atau donasi. Donasi yang disediakan akan dihitung sebagai faktor pengurang terhadap penghasilan kena pajak. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa insentif dalam bentuk tax deduction telah meningkatkan kontribusi filantropi, bahkan melebihi efek dari pertumbuhan ekonomi dari filantropi itu sendiri.
“Dalam praktiknya, kebijakan insentif pajak tersebut belum berjalan efektif dan belum dapat diakses secara luas oleh pelaku dan pegiat filantropi, termasuk di antaranya mereka yang beraktivitas dalam ranah sektor pengetahuan” ujar Peneliti PSHK, Eryanto Nugroho, dalam diskusi bertema Implementasi Kebijakan Insentif Pajak untuk Sektor Filantropi dalam Pengembangan Sektor Pengetahuan, Kamis (27/9), di Jakarta.
Di Indonesia, kebijakan insentif pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga telah diatur secara rinci dalam beberapa peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Kedua peraturan itu mengatur tentang pengurangan maupun pengecualian pajak pada sumbangan terkait bidang-bidang tertentu, antara lain penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, serta fasilitas pendidikan.
Lebih lanjut, Eryanto menjelaskan aktor-aktor di dalam sektor pengetahuan, seperti perguruan tinggi dan lembaga riset, memiliki peran penting dalam mendukung pembuatan kebijakan negara. Keinginan pemerintah untuk memiliki peraturan dan kebijakan nasional yang berbasis bukti (evidence-based policy) seharusnya juga diiringi dengan menciptakan iklim positif bagi sektor pengetahuan salah satunya dengan menyediakan insentif untuk mendorong investasi swasta dan filantropi membiayai penelitian.
Eryanto juga menegaskan setidaknya terdapat tiga faktor yang membuat implementasi kebijakan insentif pajak kurang efektif dan belum dapat diakses secara luas oleh pelaku dan pegiat filantropi, antara lain belum banyak yang mengetahui dan memanfaatkan kebijakan ini, pelaku filantropi masih ragu dan khawatir dalam memanfaatkan kebijakan ini, serta insentif yang diberikan masih dianggap kurang menarik.
Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah perbaikan yang bisa diambil, seperti memperluas ruang lingkup insentif pajak untuk sektor filantropi, membuat pedoman atau panduan dalam mengakses insentif pajak bagi filantropi, mempermudah prosedur klaim dan pemanfaatan insentif pajak bagi sektor filantropi, serta meningkatkan kapasitas dan pemahaman petugas pajak mengenai insentif pajak sektor filantropi.
Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Pilantrofi Indonesia dengan dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI). Hadir pula narasumber lain seperti Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Ira Nurhayati Djarot, Kasubdit Peraturan Pph Badan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Filantropi Indonesia Hamid Abidin, dan Knowledge Sector Initiative Budiati Prasetiamartati