Lingkungan kondusif bagi organisasi masyarakat sipil menjadi prasyarat utama dapat berjalannya pembangunan yang partisipatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lingkungan kondusif itu dapat terwujud setidaknya karena dua hal: pertama, ketika negara memberikan dukungan bagi organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan inovasi; kedua, apabila negara tidak menggunakan pendekatan kontrol politik-keamanan ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, pada salah satu sesi diskusi dalam acara Indonesian Civil Society Forum 2018, di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (14/11) pekan lalu.
Dalam sesi bertema “Menyikapi Lingkungan Kondusif Organisasi Masyarakat Sipil” itu, tiga orang issue champions yang mewakili sektor masyarakat sipil—Misbah Hasan (Sekretaris Jenderal Seknas FITRA), John Rahail (Direktur IPPM Papua), serta Rizky Argama—memaparkan pengalaman maupun strategi organisasinya mengasistensi institusi-institusi negara dalam pelbagai program pembangunan di bidang transparansi anggaran, pendidikan, dan pembaruan peradilan. Sesi itu dipandu oleh Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) Santi Kusumaningrum.
Para peserta diskusi terdiri dari para pekerja organisasi masyarakat sipil, lembaga-lembaga donor nasional dan internasional, serta perwakilan pemerintah pusat dan daerah. Menanggapi pertanyaan salah satu peserta, Rizky mengungkapkan bahwa aspek regulasi turut menjadi faktor yang mempengaruhi terwujudnya lingkungan kondusif bagi organisasi masyarakat sipil. Beberapa instrumen hukum yang menurutnya menjadi faktor pendukung adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 yang di dalamnya diatur mengenai kerja sama pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil serta PP No. 93 Tahun 2010 yang mengatur insentif pajak bagi sektor filantropi. Selain itu, ia juga menyebutkan dua regulasi yang dianggap sebagai faktor penghambat, yaitu UU Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
Dua issue champions lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Indah Damayanti Putri dan Kasubdit Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif Kementerian Desa PDTT Bito Wikantosa turut menceritakan beragam praktik baik kolaborasi pemerintah dengan masyarakat sipil, baik di tingkat nasional maupun daerah.