Persoalan tentang kualitas dan kuantitas regulasi di Indonesia sudah seringkali menjadi sorotan berbagai pihak baik nasional maupun internasional. Namun, sampai dengan saat ini permasalahan peraturan perundang-undangan masih menjadi salah satu permasalahan yang belum tuntas diselesaikan baik peraturan perundang-undangan di level pusat maupun di daerah. Permasalahan tersebut diakui oleh pemerintah saat ini, banyaknya regulasi dianggap menyebabkan pemerintah tidak leluasa bergerak.
Sebagai bagian dari upaya mendorong pembaruan sistem perundang-undangan atau reformasi regulasi, Kementerian Perencenaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) saat ini sedang menyusun Kajian Background Study Reformasi Regulasi. Hasil kajian Background Study ini akan menjadi masukan bagi penyiapan rancangan RPJMN 2020-2024.
Sebagai langkah awal untuk menggali masukan terkait dengan permasalahan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, Tim Kajian Background Study Reformasi Regulasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), pada Rabu (12/12) hingga Kamis (13/12) di Jakarta.
FGD yang dihadiri perwakilan tujuh Kementerian/Lembaga dan perwakilan sembilan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan sistem perundang-undangan dalam lima tahun ke depan, melakukan pendalaman materi terkait dengan prioritas pembenahan sistem perundang-undangan di Indonesia dan mengidentifikasi upaya-upaya yang telah dilakukan dan sedang dilakukan oleh masing-masing lembaga terkait dengan pembenahan sistem perundang-undangan.
Sejatinya, pada 2015 Bappenas telah meluncurkan Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang memuat strategi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari regulasi yang masih berlaku (existing regulation) saat ini maupun yang akan datang (future regulation). Langkah untuk mengatasi existing regulation adalah melalui simplifikasi regulasi. Upaya terhadap kondisi future regulasi dilakukan melalui strategi rekonseptualisasi pembentukan regulasi, restrukturisasi kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kesinambungan reformasi regulasi, maka perlu mengintegrasikan perencanaan reformasi regulasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. Tim Kajian Background Study Reformasi Regulasi juga salah satu upaya untuk mendorong dimasukkan pendekatan evidence based policy dalam penyusunan regulasi. (FNI)