Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional bertajuk Agenda Reformasi Regulasi: Menata Fungsi dan Kelembagaan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu, 13 Februari 2019, di Hotel Aryaduta Jakarta. Seminar ini diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan gagasan reformasi regulasi, terutama dalam aspek kelembagaan, sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Ketua Badan Pembina Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK) Chandra M. Hamzah, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa agenda reformasi regulasi perlu didukung semua pihak. Agenda yang ia maksud salah satunya adalah pembentukan lembaga perundang-undangan untuk mengatasi masalah “obesitas regulasi”. Menurutnya, negara yang beradab adalah negara yang sedikit regulasinya, sehingga tidak semua harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro yang hadir sebagai pembicara kunci menyampaikan pula bahwa pembentukan lembaga perundang-undangan merupakan bentuk dari pengintegrasian dan penguatan fungsi dan kewenangan dari lembaga-lembaga yang sudah ada.
Dalam sesi diskusi hadir sebagai narasumber empat orang ahli yang bergerak dalam bidang reformasi regulasi, yaitu pertama, Diani Sadia Wati, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Hubungan Kelembagaan; kedua, Fadlansyah Lubis, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet; ketiga, M. Nur Sholikin, Direktur Eksekutif PSHK; dan keempat, Dyan Shinto Nugroho, Chief Policy and Government Relations, GOJEK Indonesia. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator adalah Gita Putri Damayana, Peneliti di PSHK.
Dalam sesi diskusi, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati, menegaskan komitmenn Bappenas dalam mengawal agenda reformasi regulasi untuk masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ia menambahkan, ada kebutuhan saat ini untuk membentuk lembaga pengelola regulasi yang merupakan penggabungan berbagai fungsi terkait peraturan perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga.
Narasumber lainnya, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet Fadlansyah Lubis, menyatakan bahwa solusi untuk mengatasi permasalahan regulasi adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan, yaitu dengan cara menempatkan proses pembentukan regulasi yang ada di kementerian/lembaga ke dalam suatu badan legislasi tunggal (single-centered legislation body).
Direktur Eksekutif PSHK M. Nur Sholikin menyampaikan prioritas langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai regulasi yang lebih berkualitas. Langkah-langkah itu mencakup revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, reformasi regulasi sistematis dan berkesinambungan dalam RPJMN, serta penataan fungsi dan kelembagaan.
Diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Publikasi PSHK Gita Putri Damayana itu dihadiri pula oleh Chief Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Dyan Shinto Nugroho yang mewakili sektor swasta. Dyan Shinto berpendapat bahwa regulasi sudah seharusnya dibuat untuk memudahkan iklim usaha, karena jika penyederhanaan regulasi berjalan mudah, perekonomian akan ikut bergerak cepat. Menurutnya, rezim regulasi usaha di Indonesia harus sudah beralih dari rezim perizinan menjadi rezim registrasi. (NTA/FN)