Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim ini akan membantu tugas menteri dengan memantauucapan tokoh dan perilaku masyarakat, termasuk di media sosial. Tim ini rencananya diisi akademikus yang juga pakar hukum pidana.
Walaupun Menteri Wiranto mengatakan bahwa pembentukan tim ini bukan untuk menggerus kebebasan berpendapat melainkan untuk mengimbangi kebebasan dalam demokrasi dengan instrumen hukum yang kuat, tetap saja pembentukannya mengkhawatirkan dan bermasalah secara hukum.
Dari segi hukum, pembentukan tim tersebut tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Fungsi utama menteri koordinator adalah mensinkronkan dan mengkoordinasikan urusan kementerian di bawahnya, bukan mengeksekusi kebijakan hukum.
Pembentukan tim itu terkesan tidak menghargai konsep negara hukum dan hak-hak warga yang sudah diatur dalam konstitusi. Konstitusi mengatur bahwa penegakan hukum mensyaratkan penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman dan proses peradilan yang adil, bukan hanya penilaian terhadap pernyataan seseorang apakah melawan hukum atau tidak.
Pembentukan tim juga melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum. Dengan secara spesifik menyatakan akan menyasar “tokoh-tokoh” tertentu yang dianggap berpotensi mengancam keamanan negara, tim ini dipastikan akan menjadi mesin diskriminasi baru setelah “pasal karet” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari segi demokrasi, pembentukan tim akan bermuara pada perampasan hak asasi manusia, yakni kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kita sudah sangat disibukkan oleh berlakunya UU ITE dengan pasal-pasal karetnya yang “mengekang” kebebasan berekspresi. Kini dibentuk lagi tim untuk mengkaji ucapan tokoh dan perilaku masyarakat. Bila digabung, hal itu dapat menyebabkan kebebasan berekspresi tidak pernah ada. Bila yang dikaji adalah ucapan tanpa standar yang baku, ia dapat menjadi bom waktu yang akan mempidanakan semua orang. Hal itu tentu merupakan kemunduran dalam demokrasi.
Pembentukan tim tersebut justru akan menjadi peredam suara-suara kritis yang sah dan berpotensi penuntutan pidana atas mereka yang bersuara semakin lantang. Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kritik terhadap pemerintah, adalah hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945 yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Undang-Undang Hak-hak Asasi Manusia.
Menteri Wiranto juga menyatakan pemerintah akan menutup media yang membantu melakukan pelanggaran hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang itu juga melarang pemberedelan ataupun intimidasi terhadap pers. Jika memang terjadi pelanggaran oleh media, sudah ada mekanisme untuk menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang.
Pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak dapat dilepaskan dari situasi politik pasca-pemilihan presiden. Tudingan kecurangan dan upaya masif mendelegitimasi pemilihan umum, termasuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu, serta isu makar telah mendorong pemerintah membentuk tim ini.
Sebagian pihak, terutama dari tim Prabowo-Sandiaga, tak terima atas hasil sementara pemilu. Amien Rais bahkan mengancam akan mengerahkan people power untuk menggagalkan hasil pemilu yang dianggap tak adil. Amien mengatakan Komisi Pemilihan Umum adalah bagian dari petahana. Apa pun yang dilakukan KPU tidak lebih hanya jalan untuk melanggengkan kekuasaan petahana.
Pembentukan Tim Asistensi Hukum hanya akan menambah keruh suasana pasca-pemilu. Pemerintah seharusnya mengupayakan rekonsiliasi atau menyatukan kembali masyarakat yang terbelah akibat pemilu. Pembentukan tim ini justru akan memperbesar kecurigaan masyarakat bahwa pemerintah semakin represif dan kebal terhadap kritik. Akibatnya, pihak yang dari awal adalah oposisi pemerintah akan semakin sulit untuk dirangkul.
================================================================================
Dikutip dari: https://kolom.tempo.co/read/1204729/masalah-hukum-tim-asistensi-hukum/full&view=ok
Hari/Tanggal: Senin, 13 Mei 2019
Penulis: Antoni Putra
=================================================================================