DPR RI mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Periode 2020-2024 dalam Rapat Paripurna, 17 Desember 2019. Prolegnas 2020-2024 terdiri dari 248 RUU, yang merupakan gabungan dari usulan DPR, Pemerintah, dan DPD. DPR menjadi lembaga terbanyak mengusulkan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dengan 179 RUU, sedangkan Pemerintah 86 RUU, dan DPD 51 RUU. Dari keseluruhan RUU usulan itu, 67 RUU di antaranya diusulkan secara bersama-sama, baik DPR bersama DPD, DPR bersama Pemerintah, DPD bersama Pemerintah, atau diusulkan bersama oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. Adapun 1 RUU lainnya tidak disebutkan pengusulnya, yaitu RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Selain itu, pemetaan berdasarkan judul dari RUU, bidang Perekonomian paling banyak memiliki RUU prioritas dalam Prolegnas 2020-2024 dengan 87 RUU atau sama dengan 35% dari keseluruhan jumlah RUU; sedangkan RUU di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berjumlah 73 RUU atau sama dengan 29%; RUU di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebanyak 64 RUU atau setara dengan 26%; dan bidang Kemaritiman sebanyak 24 RUU atau 10% dari total RUU prioritas Prolegnas 2020-2024.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna 22 Januari 2020, DPR RI menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang berisi daftar 54 RUU. Tercatat sejumlah RUU dengan status carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya, yaitu RUU KUHP, RUU Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan RUU Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Berikut ini adalah dokumen Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 hasil pemantauan PSHK: