JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK), Nur Sholikin menyebut, pembentukan undang-undang di Indonesia belum transparan.
Hal inilah yang menyebabkan fenomena jual beli-pasal undang-undang dalam proses legislasi, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pernyataan Pak Mahfud tersebut merupakan cerminan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang yang semakin tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak partisipatif,” kata Sholikin kepada Kompas.com, Senin (23/12/2019).
Sholikin mengatakan, semakin tertutup dan tidak partisipatifnya pembahasan peraturan perundang-undangan akan memunculkan kecurigaan.
Menurut dia, ini tercermin dari proses legislasi di DPR periode 2014-2019.
Selain tertutup, legislasi di DPR periode lalu dinilai minim akuntabilitas. Selain itu, informasi dan dokumentasi tentang pembahasan tidak bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Dampak dari ketertutupan ini menciptakan situasi di mana proses legislasi hanya akan didominasi oleh elite yang mempunyai akses besar ke legislator dan hanya berpihak pada kepentingan mereka. Kepentingan dan aspirasi masyarakat menjadi terabaikan oleh legislator,” ujar Sholikin.
Dampak lebih lanjut, proses yang didominasi oleh kepentingan tertentu ini akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang besar.
Sebab, peraturan dibuat sesuai dengan kepentingan kelompok yang punya akses lebih ke pembentuk peraturan.
Hal inilah, kata Sholikin, yang menjadi tugas besar Mahfud sebagai Menko Polhukam.
Mahfud dan pemerintah diharapkan bisa membongkar fenomena transaksi pasal undang-undang dan menciptakan proses legislasi yang lebih transparan.
“Ini pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menata kembali manajemen regulasi ke depan,” kata Sholikin.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal “pesanan” atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada,” kata Mahfud dalam acara “Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama” di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pasal- pasal pesanan itu, kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
“Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Jual-Beli Pasal, PSHK Sebut Proses Legislasi Memang Tak Transparan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/10272761/soal-jual-beli-pasal-pshk-sebut-proses-legislasi-memang-tak-transparan?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika