JAKARTA, KOMPAS.com– Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) menilai, belum disahkannya Program Legislasi Nasional 2021 ( Prolegnas 2021) merupakan bentuk proses yang tidak transparan.
Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait Prolegnas 2021 antara DPR dan Pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memuat 33 RUU prioritas.
“Tidak jelasnya alasan belum disahkannya Prolegnas 2021 dalam sidang Paripurna DPR merupakan cerminan proses yang tidak transparan,” kata peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, Kamis (4/2/2021).
Fajri pun mendesak pimpinan DPR untuk menjelaskan penyebab lambatnya pengesahan Prolegnas 2021.
Fajri mengatakan, secara yuridis, keterlambatan pengesahan Prolegnas 2021 juga melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa penyusunaan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU tentang APBN.
Sementara, RUU APBN harus ditetapkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau pada bulan Oktober setiap tahunnya. “Bahkan, idealnya Prolegnas sebagai instrumen perencanaan UU, harus selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, khususnya dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN 2021,” kata Fajri.
Fajri mengatakan, dokumen perencanaan yang tidak sinkron dapat berdampak pada tidak efektifnya dukungan pembentukan UU terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran di tahun 2021.
“Keterlambatan pengesahan tersebut semakin menurunkan kewibawaan Prolegnas sebagai dokumen perencanaan yang harus menjadi rujukan dalam pelaksanaan kinerja DPR dan Pemerintah,” kata Fajri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, Prolegnas 2021 belum disahkan karena masih tersendat atau terhenti di tangan pimpinan DPR.
“Masih mandeg di pimpinan. Padahal sudah di Bamus (Badan Musyawarah) kan. Ada apa? Pertanyaan itu harus kita tanyakan kepada pimpinan. Kita sudah rapatkan di Bamus, sudah diagendakan, tapi belum diparipurnakan sampai hari ini,” kata Willy kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).