Besok, 3 April 2013, Mahkamah Konstitusi akan memilih Ketua. Pemilihan Ketua MK hanyalah sebuah peristiwa hukum dan politik yang biasa. Namun, karena jabatan yang akan diisi oleh lembaga negara yang merupakan anak kandung reformasi dan mempunyai peran yang penting dalam tegakknya konstitusi, maka pemilihan tersebut menjadi peristiwa politik dan hukum yang luar biasa.
Oleh karena itu, masyarakat tentu perlu menyampaikan pandangan dan ekspektasinya mengenai sosok Ketua MK tersebut. Ada beberapa alasan, Pertama, dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi tahun politik (Pemilu 2014). Untuk menjaga netralitas dan marwah MK yang berdiri dari semua golongan, maka orang-orang yang pernah berafiliasi dengan partai politik memiliki potensi konflik kepentingan yang besar menempati jabatan tersebut. Kedua, karena MK banyak menangani perkara-perkara pemilu dan pemilukada yang erat kaitannya dengan partai politik, maka penting kiranya untuk menjaga independensi dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Ketiga, berkaca dari komentar pimpinan MK terdahulu yang banyak mengeluarkan pendapat yang menimbulkan kegaduhan persepsi, maka seharusnya Ketua MK ke depan dapat menghindari tabiat atraktif tersebut. Keempat, karena MK adalah simbol dari negara hukum, maka penting kiranya untuk menjauhkan orang-orang yang pernah bermasalah secara etik dan hukum.
Berangkat dari alasan di atas, maka pada intinya kriteria ideal Ketua MK versi Koalisi Masyarakat Sipil berkualifikasi sebagai berikut:
- Mampu bertindak sebagai hakim yang imparsial dan tidak berafiliasi ataupun memihak pada partai politik tertentu
- Tidak pernah bermasalah secara etik dan hukum;
- Pasif berbicara atau mengeluarkan pendapat di publik;
- Mampu menjaga independesi dan wibawa MK
Jakarta, 2 April 2013
Koalisi Masyarakat Sipil
(MTI, ILR, ICW, PSHK, Pusako Andalas, YLBHI)
Kontak:
Jamil Mubarok (MTI) 081210160898
Erwin Natosmal (ILR) 081392147200
Feri Amsari (Pusako) 085263779188
Ronald Rofiandri (PSHK) 0818747776