Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Koalisi CRM (Crisis Response Mechanism) kembali mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan pada Rabu (29/9/2021) secara daring.
Selama diskusi berlangsung, pembahasan menyasar empat persoalan yang meliputi efektivitas UU HAM dan UU terkait pelindungan kelompok rentan, tantangan peneggakan ketentuan dalam UU HAM dan UU terkait pelindungan kelompok rentan, kebutuhan regulasi dalam pelindungan kelompok rentan, dan persoalan-persoalan yang dialami oleh lembaga HAM dalam melindungi kelompok rentan dari diskriminasi.
Hadir sebagai narasumber Komisioner Komnas HAM dan Koordinator Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Sandra Moniaga. Dalam pemaparannya, ia mengatakan bahwa implementasi UU HAM di level tertentu masih cukup efektif, namun di lain sisi kepatuhan terhadap UU HAM juga sangat tergantung pada kehendak aparat penegak hukum.
“Efektivitas UU HAM pada level teretntu masih cukup efektif, namun di sisi lain, terutama dalam penegakan UU tersebut, kepatuhan terhadap UU HAM sangat tergantung pada kehendak aparatnya, tergantung pada siapanya”, ungkapnya.
Selain itu, Sandra juga mengatakan bahwa dalam hal ruang lingkup pengaturan mengenai kelompok rentan dinilai masih belum memberikan perlindungan pada semua kelompok yang seharusnya dilindungi. Kemudian ada aturan yang sebenarnya telah diatur di UU tersendiri, namun tidak dapat diimplementasikan karena lembaganya dibubarkan.
“Bagaimana ruang lingkup kelompok rentan, sampai saat ini sebagian masih tidak terlindungi, kemudian juga ada persoalan lembaga yang yang dibutuhkan sebagaimana amanat UU malah dibubarkan, sehingga ketentuan dalam UU tidak dapat dijalankan, misalnya terkait lansia di mana undang-undangnya ada, namun lembaganya justru dibubarkan” tambahnya.
Diskusi yang diikuti oleh peneliti PSHK dan perwakilan Koalisi CRM ini dipimpin oleh Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi.
Diskusi ini merupakan kegiatan ketiga dari rangkaian empat diskusi untuk mendalami implementasi UU HAM dan kendala-kendala yang dialami lembaga HAM dalam memberikan pelindungan terhadap kelompok rentan serta menampung masukan tentang bentuk regulasi yang ideal untuk mendorong opsi advokasi ke depan.
Penulis: AP