Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit Indonesia (GIZ) mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian terkait peluang pembentukan penyelesaian sengketa secara daring atau online dispute resolution (ODR) di Indonesia pada Rabu (10/3/2021).
Kajian ini disusun untuk merespon komitmen regional dalam perlindungan konsumen yang dirumuskan dalam ASEAN Strategic Action Plan on Consumer Protection (ASAPCP 2025) yang berupaya membangun perkembangan sistem perlindungan konsumen di tingkat nasional dan regional yang efektif dalam menangani masalah yang dihadapi konsumen.
Selama diskusi berlangsung, permasalahan regulasi menjadi topik yang paling banyak dibicarakan. Diikuti dengan masalah kelembagaan dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menerapakan ODR dalam penyelesaialan sengketa. Ada pun platform-platform penyelesaian sengkata yang ada di e-commerce saat ini masih belum memiliki kerangka hukum yang jelas.
Diskusi kelompok terpumpun ini dipandu oleh peneliti PSHK, Estu Dyah Arifiani dan diikuti oleh sebelas orang peserta yang terdiri dari Tim Peneliti PSHK, perwakilan GIZ, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Kementerian Perdagangan, perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perwakilan Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional.