Setelah melakukan dua Focused Group Discussion dengan tema penyelidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menggali perspektif internasional mengenai TPPU di Pasar Modal. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Australia Attorney General’s Department (AGD) kembali mengelar Focused Group Discussion untuk menyusun Panduan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal dengan tema Penuntutan Perkara TPPU, di Jakarta, Kamis (25/1).
Peserta FGD Penyusunan TPPU dengan tema Penuntutan Perkara TPPU adalah perwakilan KPK, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Australia Attorney General’s Department (AGD), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ dan perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Penuntutan TPPU oleh KPK akan meningkatkan pemulihan aset hasil korupsi, karena bukan saja dapat mengejar hasil korupsi yang ada pada pelaku dengan pembuktian terbalik, tapi juga aset hasil korupsi yang dikuasai oleh orang lain” ujar Yunus Husein, Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, membuka diskusi.
Selain itu, terkait pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) sebelum memeriksa perkara TPPU, Yunus Husein menjelaskan bahwa secara normatif menurut Pasal 69 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime).
Ketentuan yang serupa dengan itu ada dalam penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003. Secara normatif sudah jelas, bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Sebaliknya tidak ada satu pun pasal UU PP TPPU dan undang-undang lainnya yang mewajibkan untuk dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal sebelum memeriksa perkara TPPU.
Buku Panduan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal ini akan ditujukan untuk keperluan penyelidikian, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK dan aparatur penegak hukum lain.