Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Department of Home Affairs Australia, dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) kembali mengelar Focused Group Discussion (FGD) untuk menggali masukan untuk Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal dari Perkara Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal, Selasa (3/7), di Jakarta.
Sebelumnya, telah dilaksanakan FGD dengan beragam tema seperti penyelidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perspektif internasional mengenai TPPU di Pasar Modal yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi, dan Penuntutan Perkara TPPU di Pasar Modal.
Peserta FGD adalah perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Bursa Efek Indonesia, Garuda Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), dan firma hukum Assegaf Hamzah Partner (AHP).
FGD kali ini bertujuan untuk menggali modus dan tipologi kerentanan pasar modal, strategi pengungkapan, penyitaan nilai dan aset, serta pelacakan dan asset recovery.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Yunus Husein menilai berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam melakukan penyitaan aset di pasar modal tidak memerlukan izin, yang diperlukan hanyalah koordinasi. Penyitaan aset bertujuan untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya.
Selama diskusi berlangsung, peserta juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap investor di pasar modal. Jangan sampai dalam melakukan penyitaan atau pemilihan aset justru menghambat investor dalam melakukan transaksi di pasar modal.
Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal dari Perkara Korupsi Sebagai Tindak Pidana Asal ini akan ditujukan untuk keperluan penyelidikian, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK dan aparatur penegak hukum lain seperti Kepolisan dan Kejaksaan.