Dalam penyusunan sebuah peraturan, naskah akademik sangat penting sebagai penguat argumentasi mengapa kita perlu diatur oleh sebuah undang. Meski begitu, penggunaan data dalam Naskah Akademik masih sangat minim. Selama rentang waktu 2016-2017, kurang dari 10 (sepuluh) RUU yang menggunakan data sebagai dasar argumentasinya dalam Naskah Akademik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Gita Putri Damayana, dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Penyusunan Peraturan Perundang-undangan’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (21/2/2019) di Jakarta.
Hadir pula narasumber lain dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sekaligus Staf Khusus Satgas 115, Yunus; dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara, Lydia S. Djaman. FGD dimoderatori Toni Ruchimat, tenaga pengajar satuan pendidikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
FGD terlaksana sebagai tindaklanjut dari rencana Revisi Undang-Undang Perikanan yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015. KKP saat ini pun tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.