etelah selesai melaksanakan Focused Group Discussion pertama mengenai Penyusunan Panduan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal, di Jakarta, Rabu (20/12), kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah kegiatan Focus Group Meeting untuk mendapatkan perspektif internasional mengenai isu tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Acara ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 9 dan 10 Januari 2018 di Jakarta.
Dalam acara ini, peserta Focus Group Meeting tidak hanya terdiri dari perwakilan pihak Indonesia, tetapi juga pihak internasional. Peserta yang merupakan perwakilan Indonesia adalah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan juga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sedangkan, dari pihak internasional diwakili oleh Gil Bedolach dari Australian Securities and Invesment Commission, Michael Petty, Sophie Clarkson dan Celia Maunder yang ketiganya merupakan perwakilan dari Australian Department of Home Affairs, dan satu pengamat yang berasal dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Dalam acara ini, pihak perwakilan Indonesia diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyampaikan hasil dari FGD pertama yang disampaikan oleh Miko Susanto Ginting dari PSHK. Setelah dilakukan pemaparan dari hasil FGD pertama, pihak perwakilan Australia menyampaikan informasi mengenai perkembangan isu tindak pidana pencuciang uang di pasar modal dalam konteks Australia. Selama diskusi berlangsung, tim penyusunan pedoman diberikan kesempatan untuk menanyakan berbagai informasi yang diperlukan seperti dalam hal penyelidikan, penyidikan dan pemulihan asset di Australia. Selain itu, hal krusial yang menjadi sorotan adalah tentang pertanyaan tim penyusun dari Indonesia mengenai contoh studi kasus di Australia. Hal ini dikarenakan contoh studi kasus di Indonesia masih terbatas. (Muthmainnah)