Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap data dan informasi merupakan hal penting dalam proses pengambilan kebijakan. Untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang akurat untuk kebijakan publik, sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di Indonesia telah membangun sistem pengumpulkan berbagai macam data.
Data dan informasi ini, selain digunakan oleh K/L itu sendiri, juga dimanfaatkan oleh kalangan akademisi dan peneliti dari kalangan universitas dan non universitas. Dalam banyak hal penelitian yang dilakukan oleh kalangan akademisi memiliki irisan erat dengan kebijakan pembangunan. Dalam konteks ini, hasil-hasil penelitian kalangan akademisi tidak saja memperkaya ilmu pengetahuan akan tetapi juga membantu evaluasi dampak kebijakan, termasuk juga membantu dalam perumusan kebijakan yang lebih efektif dan transparansi.
Terkait dengan itu, data dan informasi merupakan komponen kunci dalam kegiatan penelitian. Namun, upaya untuk mendapatkannya seringkali tidak berjalan mudah di Indonesia, khususnya terhadap data maupun informasi yang dikumpulkan dan dimiliki badan publik.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “data”. Yang telah didefinisikan hanya sebatas “informasi”, sehingga regulasi terkait keterbukaan data juga tidak bisa menjawab permasalahan klasifikasi data yang seperti apa yang dapat dibuka” ujar Peneliti PSHK, Gita Putri Damayana, dalam diskusi bertema “Posisi dan Peran Penelitian dalam Perumusan Kebijakan”, di Jakarta, Rabu (28/2).
Dalam diskusi panel tersebut hadir pula narasumber lain, yaitu Safrizal ZA dari Kementerian Dalam Negeri, Ocky Karna Radjasa dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Robert Endi Jaweng dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Firman Witoelar dari SurveyMETER.
Lebih lanjut, Firman Witoelar dari SurveyMeter menuturkan bahwa regulasi terkait keterbukaan data juga tidak bisa menjawab permasalahan klasifikasi/jenis data seperti apa yang dapat dibuka. Hal-hal terkait pengelolaan, publikasi, biaya mengakses, dan lain-lain masih mengacu pada definisi keterbukaan informasi.
Sebenarnya, pemerintah telah melakukan salah satu inisiatif, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (Raperpres Satu Data). Langkah ini merupakan langkah maju, terutama apabila berangkat dari kondisi status quo, di mana pengelolaan data dilakukan masing-masing oleh badan publik dengan koordinasi yang minim satu sama lain.
Inisiatif ini merupakan langkah awal yang bagus dalam mengintegrasikan seluruh data yang dikumpulkan oleh pemerintah. Dalam masa yang akan datang diharapkan akan semakin banyak Lembaga pemerintah yang bergabung dalam portal Satu Data ini.
*Artikel ini didasarkan pada Draft Kertas Kebijakan Terkait Akses Terhadap Data di Indonesia yang disusun oleh PSHK Indonesia dan SurveyMETER