Pada 13 Februari 2019, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Lantai 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI. Terdapat dua tujuan dari audiensi yang dilakukan oleh KKB, yaitu 1) Penyampaian Draf Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan versi masyarakat sipil dan 2) Penyampaian produk-produk pengetahuan yang telah dihasilkan KKB, termasuk lima laporan monitoring dan evaluasi implementasi UU Ormas dan laporan riset penyusunan instrumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Audiensi ini diterima oleh Sutriyono, selaku Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, dan beberapa tenaga ahli dari Fraksi PKS. Dalam audiensi ini, KKB diwakili oleh Riza Imaduddin Abdali (YAPPIKA-ActionAid) dan Ronald Rofiandri (PSHK).
Dalam paparannya, Riza menjelaskan bahwa tindakan terbanyak dari lima tahun implementasi UU Ormas dari tahun 2013 – 2018 adalah kewajiban mendaftar dengan 299 tindakan (31%). Kewajiban mendaftar merujuk pada organisasi masyarakat sipil (OMS) yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). “Selama lima tahun pemantauan yang dilakukan KKB, implementasi UU Ormas sudah terjadi hampir di setiap provinsi di Indonesia. Tindakan terbanyak yang terjadi adalah wajib daftar dengan 31%. Selain itu, Pelaku utama dari implementasi UU Ormas adalah pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kesbangpol Kabupaten/Kota.”, jelas Riza. Tidak hanya itu, Riza menambahkan, “Tindakan kewajiban mendaftar ini memberikan dampak lain bagi OMS yang tidak terdaftar atau memilih tidak mendaftarkan diri. Dampaknya adalah 1) pemberian stigma, seperti bodong, ilegal, atau liar; 2) pembatasan akses, seperti dana hibah, fasilitas, wawancara, permohonan informasi; 3) pelarangan aktivitas; 4) pelarangan dan pembubaran organisasi; dan 5) kriminalisasi”.
Dalam audiensi ini, KKB memberikan dua rekomendasi kepada Fraksi PKS, yaitu 1) Mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perkumpulan sebagai kerangka hukum yang benar dalam pengaturan OMS dan 2) Mendorong DPR RI untuk segera merevisi UU Ormas dengan menitikberatkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan SKT agar sejalan dengan Putusan MK, definisi asas Pancasila, larangan dan sanksi bagi ormas, dan ketentuan pidana. Riza menjelaskan, “Dalam revisi UU Ormas, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas setidaknya mengidentifikasi 8 permasalahan, yaitu 1) Pendaftaran ormas, 2) Struktur dan ruang lingkup ormas, 3) Pemberdayaan ormas, 4) pengendalian dan pengawasan ormas, 5) larangan-larangan bagi ormas, 6) sanksi bagi ormas yang melanggar, 7) pembubaran dan prosedur pembubaran ormas, dan 8) pemberian sanksi pidana bagi ormas. Kedelapan hal ini yang perlu didiorong oleh Fraksi PKS dalam revisi UU Ormas yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2019”.
Sutriyono, selaku Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, mengapresiasi semua paparan dan rekomendasi dari KKB. Sutriyono juga mendorong agar KKB dapat melakukan audiensi kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR guna mempercepat pembahasan revisi UU Ormas, khususnya F-Gerindra dan F-PAN yang menolak pengesahan Perppu Ormas, serta F-PPP, F-PKB, dan F-Demokrat yang menerima Perppu Ormas dengan syarat revisi. Sutriyono juga berharap agar KKB dapat mengawal dan membantu proses perancangan revisi UU Ormas apabila hal tersebut sudah masuk dalam agenda DPR RI pada tahun ini.
Ditulis oleh: Riza Imaduddin
*Artikel ini sebelumnya dimuat di https://yappika-actionaid.or.id/koalisi-kebebasan-berserikat-kkb-melakukan-audiensi-ke-fraksi-partai-keadilan-sejahtera-f-pks-untuk-mendorong-revisi-uu-ormas/. Dimuat ulang atas seizin Yappika untuk tujuan penyebarluasan informasi kegiatan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).