Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan diskusi publik Seri Forum Kajian Pembangunan (FKP) bertajuk “Pengebirian Kedudukan dan Kewenangan PPNS dan Penyidik Khusus dalam KUHAP Baru” pada Rabu (17/12/2025).
Pengajar STH Indonesia Jentera, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menciptakan konstruksi di mana Polri diletakkan sebagai atasan langsung yang mengawasi dan memberikan perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Diskusi itu mencakup fenomena penguatan posisi Polri secara superior, di mana tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan oleh PPNS kini hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, pola hubungan itu berpotensi melanggar Konstitusi dan mengganggu efektivitas penegakan hukum yang membutuhkan keahlian khusus di sektor tertentu.
Lebih lanjut, Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menekankan bahwa konsep “Penyidik Utama” dalam KUHAP baru tidak sejalan dengan prinsip Integrated Criminal Justice System yang diamanatkan oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK secara konsisten menyatakan bahwa hubungan antara Polri dan PPNS seharusnya bersifat koordinasi horizontal, bukan vertikal (atasan-bawahan). Ia juga menyoroti adanya diskriminasi karena pengecualian koordinasi hanya diberikan kepada Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara lembaga seperti Badan Nakotika Nasional (BNN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diwajibkan berada di bawah kendali Polri.
Menanggapi hal tersebut, Pengajar STH Indonesia Jentera, Yunus Husein, memberikan pandangan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara di sektor pajak dan cukai. Ia mengidentifikasi ancaman terhadap independensi penyidik PPNS yang memiliki kompetensi teknis mendalam yang tidak selalu dikuasai oleh personel kepolisian. Menurutnya, diperlukan langkah hukum seperti Judicial Review ke MK untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap diskriminatif dan merusak kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyoroti cacat prosedur dalam pembentukan KUHAP baru yang dinilai minim partisipasi publik yang bermakna. Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, setiap lembaga negara memiliki mandat spesifik, sehingga memberikan kekuasaan mutlak bagi satu lembaga untuk mengendalikan seluruh sektor penyidikan akan memicu penyimpangan kekuasaan. Ia juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya mematuhi putusan peradilan sebelumnya dan tidak menggunakan regulasi baru untuk melampaui kewenangannya.
Diskusi yang dimoderatori oleh Peneliti PSHK, Nurul Fazrie dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.
