Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peluncuran buku Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pasar Modal pada Selasa (11/12). Acara peluncuran tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis buku pedoman tersebut oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada perwakilan dari aparat penegak hukum antara lain dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
Pedoman tersebut berisi penjelasan praktis tentang penanganan pencucian uang di pasar modal yang meliputi penjelasan tentang pasar modal, pencucian uang, upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kerjasama internasional dan pemulihan asset. Pedoman tersebut disusun oleh KPK bekerjasama dengan PSHK didukung oleh Department of Home Affairs Australia dan Australia Indonesia Partnership of Justice (AIPJ).
Penyusunan pedoman ini juga melibatkan pakar, penegak hukum, lembaga pasar modal, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam berbagai forum diskusi.
Bersamaan dengan acara peluncuran buku tersebut juga diselenggarakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Dengan Tindak Pidana Asal Korupsi dan Peluncuran Pedoman Teknis Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal.
Workshop menghadirkan narasumber Pakar TPPU Yunus Husein, Department of Home Affairs Australia Celin Maunder, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manullang, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, dan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ida Bagus Aditya Jayaantara dan dimoderatori oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M.Faiz Aziz.
Acara peluncuran dan workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari KPK, Dittipidkor Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan RI, Jampidum Kejaksaan RI, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, PNS dari berbagai Kementerian/Lembaga, BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan beberapa perusahaan efek.
Diharapkan dengan adanya buku ini dapat memberikan panduan teknis bagi aparat penegak hukum untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi terutama terkait dengan pencucian uang dengan instrument pasar modal. (N)