Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding/MoU dengan Eurocham pada Rabu (30/4/2019) di Jakarta. Proses kemitraan yang ditandai dengan kesepakatan dalam MoU ini difasilitasi oleh CCPHI dan KSI. PSHK dengan Eurocham bekerjasama dalam pertukaran informasi dan data terkait dengan regulasi dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kebijakan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Eksekutif PSHK, M Nur Sholikin dengan Direktur Eksekutif Eurocham Samuel Harahap. Dalam pengantar sebelum penandatanganan MoU, Sholikin menyampaikan bahwa PSHK menyambut baik terjalinnya kemitraan ini karena sejalan dengan upaya untuk memperluas cakupan partisipasi masyarakat luas, termasuk sektor swasta, di dalam proses legislasi.
Penandatanganan MoU diawali dengan diskusi membahas “Proses Legislasi Pada Masa Transisi Pemerintahan” yang dihadiri oleh anggota Eurocham dan pewakilan sektor swasta secara umum, serta undangan dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Dalam pemaparan materinya, Sholikin menyampaikan bahwa Data yang dimiliki PSHK menunjukkan bahwa pada periode 2014 sampai Oktober 2018 terdapat 7621 Peraturan Menteri, 765 Peraturan Presiden, 452 Peraturan Pemerintah, dan 107 Undang-Undang. Jumlah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar regulasi, beban harmonisasi dan sinkronisasi, serta monitoring dan evaluasi dalam implementasi.
Untuk memperbaiki kualitas manajemen regulasi di Indonesia diperlukan berbagai upaya serius diantaranya melalui revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menerapkan tahapan monitoring dan evaluasi dalam siklus pembentukan peraturan perundang-undangan, serta membentuk lembaga khusus yang menangani manajemen regulasi.
Terkait dengan legislasi di akhir masa jabatan DPR Periode 2014-2019, Sholikin mengingatkan perlunya meningkatkan pemantauan dan partisipasi terhadap kinerja legislasi di DPR. Pada akhir periode, biasanya DPR akan mengejar target penyelesaian RUU. Sampai dengan akhir September, DPR menargetkan pembahasan 21 Rancangan Undang-undang yang meliputi lima RUU di bidang Polhukam, 7 RUU bidang Kesra, dan 9 RUU Ekkuinbang.