Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyampaikan pandangan terkait daftar rancangan undang-undang bidang pendidikan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019–2024. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi X, Kamis (4/12/19) lalu, kehadiran PSHK diwakili oleh Direktur Eksekutif Gita Putri Damayana dan beberapa peneliti lain. Selain PSHK, hadir pula dua narasumber lainnya, yaitu Direktur Jenderal Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Widodo Eka Tjahjana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto.
Dalam paparannya, Gita menjelaskan bahwa perubahan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang telah dialami Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) melandasi kebutuhan produk hukum baru untuk mengatur sistem pendidikan saat ini. Sebagai salah satu bentuk pendekatan, kodifikasi dapat menjadi pilihan mengingat banyaknya materi pengaturan yang terkait dengan sektor pendidikan. Ia menambahkan, penggunaan pendekatan apapun dalam pembaruan undang-undang terkait pendidikan harus tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam proses pembentukannya.
Selain persoalan pembaruan UU Sisdiknas, Gita juga mengangkat dua isu lain terkait akses pendidikan bagi masyarakat. Pertama, terkait dengan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Pendidikan inklusif yang berjalan saat ini masih fokus untuk menggabungkan antara peserta didik penyandang disabilitas dan non disabilitas dalam satu kelas, tetapi belum fokus untuk mengurangi stigma dan meningkatkan fasilitas yang aksesibel dalam mendukung proses belajar siswa berkebutuhan khusus ini. Kedua, terkait ekosistem perbukuan di Indonesia, yang salah satu aspeknya adalah mekanisme pengawasan buku yang selama ini dilakukan masih menggunakan pendekatan yang represif dan tidak demokratis.
Sementara itu, Prof. Widodo dalam paparannya menyatakan bahwa omnibus law di bidang pendidikan, pariwisata, dan kebudayaan telah menjadi prioritas dalam Prolegnas. Sedangkan Prof. Sulistyowati menyampaikan analisisnya terhadap sistem pendikan di Indonesia saat ini khususnya pendidikan tinggi. Menurutnya, kondisi pendidikan tinggi di Indonesia masih terbelakang dibanding negara negara-negara ASEAN. Menurutnya, pendidikan tinggi yang ideal memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan otonomi universitas dan keberadaannya yang dirasalah oleh lapisan masyarakat. (arif)