Saat ini kebutuhan informasi hukum tidak sekedar pada ketersediaan dokumen peraturan perundang-undangan atau lainnya, tapi juga diperlukan pendekatan untuk meningkatkan pemahaman terhadap informasi hukum yang disediakan. Hal tersebut disampaikan oleh M Nur Sholikin, Direktur Eksekutif PSHK saat menjadi salah satu narasumber dalam Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018. Acara tersebur diselenggarakan di auditorium Pusdiklat BPK pada 9 April 2018.
Dalam workshop tersebut Sholikin menyampaikan materi mengenai Pengembangan Layanan Informasi Hukum di Era Digital. Narasumber lainnya dalam acara tersebut adalah Artiningsih dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menyampaikan pemaparan mengenai Pengembangan dan Pembinaan JDIH dalam rangka Mewujudnya Koordinasi yang Intensif antara JDIH BPK dengan JDIH Nasional.
Sholikin juga menyampaikan bahwa ada tiga hal penting dalam mendukung efektifitas dalam pemberian layanan informasi hukum yaitu open data, open info dan open dialogue. Layanan informasi hukum yang dilakukan oleh JDIH perlu dikembangkan dengan menerapkan tiga hal tersebut. Layanan JDIH saat ini masih didominasi dengan pemberian layanan dokumentasi hukum (open data) dan dua hal lainnya belum banyak dilakukan.
Dalam workshop yang dihadiri perwakilan kantor BPK seluruh Indonesia tersebut, Sholikin menyampaikan pentingnya kualitas layanan informasi hukum untuk mendukung lalu lintas informasi yang sehat bagi penggunan internet. Peran ini dapat dijalankan oleh JDIH antara lain melalui penyediaan informasi hukum yang merespon isu penting yang bergulir di masyarakat sebagai bagian klarifikasi dan edukasi hukum bagi masyarakat.