Dalam laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Dunia tentang kemudahan berusaha di Indonesia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia (EODB 2018) naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei.
Seperti diketahui, pada EODB 2017 posisi Indonesia berhasil naik 15 peringkat dari 106 menjadi peringkat 91. Pada tahun tersebut, Indonesia masuk dalam 10 negara Top Reformers. Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir, posisi Indonesia telah naik 34 peringkat. Sebelum EODB 2017 posisi Indonesia berkisar antara peringkat 116–129.
Meski begitu salah satu indikator kemudahan berusaha yaitu penegakan kontrak (Enforcing Contract) masih berada pada pada posisi 145 dari 190 negara. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah malakukan inovasi, salah satunya melalui Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claims Courts). Penyelesaian Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
“Saat ini telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, perubahan-perubahan baru diharapkan dapat selesai sebelum Maret 2018 karena setelah itu peneliti Bank Dunia akan melakukan riset peringkat kemudahan berusaha di Indonesia” ujar Hakim Agung Syamsul Maarif, dalam Diskusi Panel Indonesian Judicial Reform Forum 2018 dengan tema Peran Peradilan Mendukung Kepastian Hukum dan Iklim Berusaha, pada Senin (15/1), di Jakarta.
Dalam diskusi panel tersebut hadir pula narasumber lain yaitu Ahmad Fikri Assegaf (Assegaf Hamzah & Partners), Yuliot (Direktorat Deregulasi Penenaman Modal BKPM), Glenda Feliprada (Pengajar di Universitas Santo Tomas Filipina) dan Estu Dyah Arifianti (Peneliti PSHK)
“Gugatan Sederhana tidak hanya menyelesaikan perkara secara cepat dan mudah. Tapi, juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan” ujar Estu Dyah.
Hal tersebut terbukti dari penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa 226 dari 242 perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Sumedang terkait pembangunan Waduk Jatigede yang merupakan prioritas pembangunan waduk dalam RPJMN 2015-2019. Perkara yang diajukan adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Satuan Kerja Non-Vertikal Pembangunan Waduk Jatigede
Ke depan diharapkan terjadi perbaikan Gugatan Sederhana dengan memperluas cakupan wilayah hukum para pihak yang bersengketa, hingga melakukan sosialisasi tentang cara mengajukan Gugatan Sederhana.