Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan dalam sistem pengelolaan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan melalui penyederhanaan regulasi. Komitmen itu telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan paket kebijakan revitalisasi hukum, yang terdiri dari tiga program, yaitu penataan regulasi, pembenahan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum.
Pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan ruang lingkup perubahan yang terbatas. Saat ini, agenda revisi kedua telah tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasonal (Prolegnas) 2020—2024. Meskipun belum menjadi prioritas tahunan pada 2020 dan 2021, keberadaannya dalam prioritas jangka menengah dapat membuka jalan bagi upaya pembenahan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan Legislasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dalam memperbaiki perencanaan legislasi perlu dilakukan pelembagaan analisis yang berbasis pada analisis biaya manfaat dalam setiap perencanaan peraturan perundang-undangan. Aisyah menekankan bahwa saat ini masih diperlukan upaya perbaikan dalam perencanaan legislasi. Capaian setiap tahun baik program legislasi nasional maupun program penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden masih belum mencapai jumlah yang direncanakan.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi terpumpun bertema “Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan dukungan Knowledge Sector Initiatives (KSI) pada Kamis (28/1/2021).
Sementara itu, akademisi Universitas Pertahanan yang pernah menjabat sebagai Direktur Perundang-undangan, Kementerian Pertahanan, Dr. Anang Puji Utama, menyampaikan bahwa upaya perbaikan sistem perundang-undangan perlu dilakukan dengan memperketat penerapan asas-asas dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama ini terdapat permasalahan dalam penerapan asas-asas perundang-undangan dalam merumuskan materi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Anang mengusulkan agar revisi UU 12/2011 mengatur kewajiban pengkajian asas-asas perundang-undangan yang sudah diatur dalam UU 12/2011 dalam setiap penyusunan naskah akademik dan proses pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Pengetatan penerapan asas-asas ini juga dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Anang juga mempersoalkan pengaturan Tap MPR dalam jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan menambah kerancuan dalam tertib perundang-undangan.
Terkait dengan pengaturan jenis peraturan perundang-undangan lain seperti peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Menteri, komisi, dan peraturan lembaga lainnya, Anang mengusulkan untuk dilakukan penertiban dengan mengubah syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dari bersifat alternatif menjadi kumulatif. Untuk jenis peraturan lainnya dapat dibentuk dengan syarat harus diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan. Jadi menggabungkan syarat delegasi dan atribusi.
Kedua narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut sepakat bahwa upaya perbaikan sistem tata kelola peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya dengan melakukan revisi kedua UU 12/2011 secara komprehensif. Keduanya juga mendukung langkah PSHK berinisiatif menyusun naskah akademik revisi kedua UU 12/2011.
Diskusi yang bertujuan untuk mengidentifikasi usulan dan pertimbangan praktis dan teoretis dalam perbaikan sistem perundang-undangan melalui penyempurnaan materi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut diikuti oleh peneliti dan staf pendukung PSHK. (MNS)