Syamsul Ma’arif (Hakim Agung-MA) menjelaskan bahwa kebutuhan menyelesaikan perkara secara cepat, mudah, dan biaya ringan merupakan latar belakang dibentuknya Perma Gugatan Sederhana atau Perma Small Claims Court (SCC). Ketika menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perma Gugatan Sederhana di Hotel Aryaduta, Jakarta itu, ia mengatakan alasan di belakang pembuatan Perma itu adalah tidak adanya mekanisme penyelesaian perkara perdata yang sederhana, kebutuhan akan ketidakadilan bagi kelompok masyarakat kecil, serta faktor berkembangnya mekanisme nonhukum. Ada pula beberapa alasan lain, seperti jumlah perkara perdata minim dan survei masyarakat yang menilai bahwa proses beracara perdata di pengadilan harus ditempuh dengan proses yang rumit. Ia menambahkan adanya SCC merupakan upaya meningkatkan akses kepada keadilan atas kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian perkara perdata bernilai kecil.
Pemateri selanjutnya, Farah Ratnadewi Indriani (Deputi Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal-BPKM) memaparkan iklim investasi di Indonesia, termasuk isu kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu indikator kemudahan berusaha terkait dengan penegakan kontrak—Indonesia menempati urutan ke-170 berdasarkan survei pada 2016 dibandingkan Singapura (peringkat 1), Malaysia (peringkat 44), Thailand (peringkat 57), Brunei (peringkat 4), Vietnam (peringkat 74), dan Filipina (peringkat 140). Peringkat terburuk penegakan kontrak di Indonesia melatarbelakangi pemberlakuan SCC agar tercapai perbaikan dan kepastian hukum, seperti yang dikatakan dalam acara yang diadakan pada Selasa, 17 Juni 2016.
Sebagai pemateri terakhir dalam acara yang digagas oleh PSHK, LeIP, Hukumonline, dan AIPJ tersebut, Bimo Prasetio memaparkan perspektif praktis terkait Perma SCC. Pengalaman yang dipaparkan Bimo (Partner-BP Lawyers dan Direktur-EasyBIZ) menarik; mengingat ia adalah orang pertama yang mengajukan proses gugatan sederhana di Jakarta. Pemaparan ketiga materi tersebut dimoderatori oleh Estu Dyah Arifianti (Peneliti PSHK) yang dihadiri beberapa tamu undangan, seperti pengacara, staf legal di beberapa perusahaan dan instansi pemerintah, serta para peneliti.
Penulis: Chusnul Chasanah
Editor: Amalia Puri Handayani