Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menghadiri audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, pada Senin (3/2/2020) di Jakarta. Audiensi itu dilakukan guna membahas proses pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang saat ini sedang diinisiasi oleh KemenPANRB melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden. Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan dari Koalisi Nasional adalah Ariani Soekanwo dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang Disabilitas, Maulani Rotinsulu dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bambang Prasetyo dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Wallin Hartati dari HWDI, Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), serta Jonna Damanik dan Siswanti dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas mengemukakan keberatannya terkait tiga hal utama dalam substansi RPerpres tentang Komisi Nasional Disabilitas(KND), yaitu pertama, menempatkan KND melekat secara keuangan kepada Kementerian Sosial; kedua, menempatkan sekretariat KND setara dengan esselon III; dan ketiga, membagi kategori pengisian jabatan pimpinan KND antara disabilitas dan non disabilitas. Ketiga permasalahan ini sangat mendasar, sekaligus mencerminkan ada ketidakpahaman Pemerintah dalam melihat isu disabilitas sebagaimana diatur dalam UU Penyandang Disabilitas. Hal itu terjadi salah satunya karena minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan RPerpres ini, bahkan pembahas RPerpres lebih didominasi oleh non penyandang disabilitas.
Keberatan itu mendapat respon dari Menteri PANRB yang menyatakan bahwa dirinya menangkap keresahan dari Koalisi terkait dengan arah perjuangan untuk menempatkan disabilitas pada isu HAM. Selain itu, Menteri PANRB juga akan berusaha membuka kembali pembahasan, dengan meningkatkan pelibatan dari penyandang disabilitas. Namun begitu, hal itu harus terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Sekretariat Negara, karena draft RPerpres sudah sampai di Mensesneg, untuk kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani.