Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan Town Hall Meeting I pada 26 April 2024 dan Town Hall Meeting II pada 17 Mei 2024. Town Hall Meeting ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh 10 komunitas yang terpilih mengikuti Program PRINSIP Indonesia: Memperkuat Perlindungan Ruang Sipil & Peran Masyarakat Sipil dalam Kepemimpinan Indonesia Baru.
Komunitas yang mengikuti Program PRINSIP adalah Blok Politik Pelajar, Lab Demokrasi, Social Justice Indonesia, Indonesia Education Watch, Rumah Tunanetra Indonesia, Lingkar Studi Feminis, Pojok Literasi Bogor, Yayasan Rumah Jahe, Bekasi Ambil Peran, dan Pemoeda.idn. Komunitas tersebut terpilih mengikuti Program PRINSIP setelah melalui seleksi terbuka selama sebulan dan telah memenuhi kriteria yang ditentukan, yaitu pengurus komunitas terdiri dari orang muda, mengarusutamakan representasi perempuan dan kelompok rentan, memiliki tujuan untuk memberikan dampak pada publik, dan independen.
Dalam Town Hall Meeting yang dibawakan oleh Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Erni Setyowati, peserta diajak untuk mengidentifikasi kebutuhan organisasi orang muda agar dapat memberi dampak pada perubahan sosial. Menurut para peserta, beberapa hal penting yang perlu dimiliki organisasi muda antara lain adanya pendanaan, konsistensi, memiliki nilai-nilai organisasi seperti egaliter, inklusif, dan interseksional, serta memiliki tujuan yang jelas serta terukur.
Sejumlah tantangan dan peluang yang dihadapi organisasi orang muda juga terungkap dalam diskusi, antara lain adanya problem komunikasi antar-anggota komunitas, kurangnya komitmen di antara anggota komunitas, visi dan misi yang belum tercermin dalam kegiatan sehari-hari, senioritas, kebijakan yang represif, bentuk badan hukum komunitas, terbatasnya logistik dan SDM, kurangnya kompetensi, hingga kurangnya kolaborasi antar-komunitas. Sementara itu, sejumlah peluang yang ada pada setiap organisasi antara lain check and balance terhadap pemerintah, manajemen yang baik, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi.
Dalam Town Hall Meeting II Peneliti PSHK, Violla Reininda menyampaikan hasil riset terbaru PSHK yang mengungkap bahwa pelindungan dan peluasan ruang gerak masyarakat sipil amat bergantung pada konstruksi kerangka hukum, terutama terutama pengaturan dalam UU ITE, KUHP Lama, KUHP Baru, dan UU Ormas. Keempat undang-undang tersebut beserta aturan turunannya, menjadi landasan yang signifikan yang kemudian berpotensi menjadi ancaman dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak sipil dan politik, baik yang dilakukan oleh jurnalis, sivitas akademika, kelompok penganut agama dan penghayat kepercayaan, pembela HAM, dan pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja organisasi non-pemerintahan di bidang HAM dan pemerintahan.
Program PRINSIP Indonesia merupakan program untuk memperkuat pelindungan ruang gerak masyarakat sipil dan peran masyarakat sipil dalam kepemimpinan Indonesia yang baru yang diinisiasi oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) yang terdiri atas ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Imparsial, LBH Jakarta, PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), dan YAPPIKA. Program ini ditujukan untuk berkontribusi dalam memperkuat masyarakat sipil, serta mendorong ruang gerak masyarakat sipil (civic space) yang aman dan berkembang bagi aktivisme kelompok masyarakat sipil, terutama kelompok orang muda, khususnya dalam menyambut periode kepemimpinan Indonesia baru pasca-Pemilihan Umum Tahun 2024.