Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memenuhi undangan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (2/7/2019). Hadir mewakili PSHK Direktur Eksekutif PSHK, M. Nur Sholikin serta dua orang peneliti PSHK, Agil Oktaryal dan Antoni Putra.
Sebagaimana diketahui, Pansel KPK sedang mencari lima figur terbaik yang akan menjadi Pimpinan KPK untuk empat tahun ke depan. Dalam kesempatan ini, PSHK menyampaikan bahwa ada lima tantangan yang akan dihadapi KPK ke depan. Pertama, kompleksitas penanganan kasus korupsi. Kedua, optimalisasi sistem pencegahan di setiap kementerian dan/atau lembaga. Ketiga, manajemen organisasi internal. Keempat, relasi sesama lembaga negara, dengan Non Governmnet Organization (NGO), dan masyarakat. Kelima, upaya pelemahan KPK yang dilakukan baik melalui jalur legislasi, hukum, dan bentuk-bentuk lainnya.
Menurut PSHK, dengan banyaknya tantangan yang akan dihadapi KPK, Pansel harus mencari figur yang memenuhi persyaratan pada banyak aspek. Pertama, kepribadian. Calon harus memiliki kepribadian yang baik, terutama integritas. Selain itu, calon juga harus memiliki kematangan diri, terbebas dari ambisi atau kepentingan pribadi, termasuk calon yang tidak genit bicara di hadapan media untuk hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara, PSHK mengusulkan ada tes khusus untuk ini. Kemudian, calon harus mampu bertindak tegas, bicara lunak, persuasif di pencegahan, dan tidak emosional dipenindakan.
Kedua, kapasitas. Pansel harus berusaha untuk mencari figur yang benar-benar memahami korupsi secara mendalam, terutama Pasal 2, 3, 5 ayat (1), 12A, dan 12B UU Tipikor, di mana calon juga mesti menguasai filosofi munculnya pasal itu. Selain itu, calon juga harus memahami detil hukum acara. Di lain sisi, karena diproyeksikan akan menakhodai KPK empat tahun ke depan, figur yang dipilih juga harus memiliki kapasitas pribadi sebagai penegak hukum, dan kemampuan logika berfikir dalam kerangka penegakan hukum.
Ketiga, manajemen. Selain kemampuan penegakan hukum korupsi, kemampuan manajemen organisasi juga harus dimiliki figur yang akan dipilih Pansel nanti. Paling tidak calon yang akan dipilih memiliki pengalaman memimpin organisasi atau institusi yang cakupan kerjannya lumayan besar. Pansel juga harus bisa memastikan bahwa calon yang akan dipilih adalah orang yang mampu membangun kerjasama dengan kementerian atau lembaga, termasuk lembaga penegak hukum. Selain itu, PSHK juga mengingatkan bahwa pansel harus bisa memilih orang yang bisa menjaga lembaga penegak hukum lain tidak mengalami distrust di masyarakat ketika kerja-kerja KPK bersinggungan dengan lembaga penegak hukum lain. Selain kriteria-kriteria tersebut, PSHK juga mengusulkan kepada Pansel bahwa calon terpilih nanti harus dengan pemeringkatan sebelum nama-nama tersebut diserahkan ke DPR untuk fit and proper test. Pansel juga harus bisa memisahkan di antara lima pimpinan KPK mana yang diproyeksikan untuk pencegahan dan penindakan demi kebaikan kelembagaan KPK ke depan. Menanggapi itu, Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih menyambut positif usulan yang disampaikan PSHK.