Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia mendesak Pemerintah untuk menyepakati usulan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) dalam rumusan ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR. Desakan itu disuarakan oleh sekitar 100 orang yang hadir langsung di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pada 10 Februari 2016. Namun, kelompok itu tidak berhasil menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tetapi hanya ditemui oleh Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Komunikasi, Sosial dan Politik, M. Fariza Y. Irawady, Staf Khusus Menteri PAN-RB, Sri Rachma Chandrawati, dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nurhayati.
Masyarakat Penyandang Disabilitas merupakan gabungan dari organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi kemahasiswaan yang seluruhnya memiliki perhatian yang besar terhadap isu disabilitas di Indonesia. Secara bergantian, perwakilan kelompok menyampaikan pemikirannya terhadap agenda yang hendak didorong, yaitu pembentukan KNDI. Perwakilan dari Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas, Ibu Ariani Soekanwo dan Aria Indrawati, menekankan dan mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani piagam Soeharso pada masa kampanye dahulu. Piagam itu berisikan bahwa Joko Widodo berkomitmen untuk mendukung upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama upaya yang dilakukan melalui pembentukan Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas. Merujuk pada piagam itu, penolakan Pemerintah dalam pembentukan KNDI adalah bertentangan dan justru tidak menunjukan komitmen yang kuat.
Fajri Nursyamsi (peneliti PSHK) menyampaikan bahwa keberadaan KNDI kelak justru akan membantu proses adaptasi birokrasi di Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama yang diamanatkan oleh UU Penyandang Disabilitas kelak. Selain itu, peran KNDI tidak akan bertentangan atau tumpang tindih dengan peran dari fungsi Kementerian/Lembaga yang adam karena KNDI akan melaksanakan hal-hal yang tidak dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang ada. Sebagai contoh, pada saat ini bahasa isyarat BISINDO tidak menjadi bagian kerja Kementerian/Lembaga manapun, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengakuinya sebagai bagian dari sektor yang ditanganinya. Pada hal itulah KNDI menjalankan perannya, sebagai konsekuensi dari reposisi disabilitas sebagai isu multisektor.
Pada kesempatan selanjutnya, perwakilan dari Kemenpan-RB menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan penolakan atas KNDI, tetapi keinginan untuk membentuk lembaga itu tidak di level Undang-Undang. Perwakilan dari Kemenpan-RB beranggapan bahwa lembaga baru lebih baik dibentuk oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Selain itu, Masyarakat Penyandang Disabilitas dijanjikan untuk bertemu dengan Menteri PAN-RB, tetapi perlu dijadwalkan terlebih dahulu. (FN)