Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Hukumonline.com, dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Perancangan Peraturan pada 19-20 November 2024 di Jakarta. Pelatihan tersebut diikuti oleh 30 peserta dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes). Pelatihan ini bertujuan untuk membekali pegawai BKPK Kemenkes dengan keterampilan menyusun peraturan menggunakan bahasa yang jelas, konsisten, dan mudah dimengerti dengan fokus pada penyederhanaan kebijakan kesehatan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti dalam paparannya menjelaskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan dan menentukan situasi sosial. Menurut Bivitri, pada hakikatnya peraturan ditujukan untuk mengatur perilaku bermasalah yang menimbulkan masalah sosial. Dalam piramida masalah sosial yang terdiri dari akar masalah, institusi, dan fenomena sosial, institusi harus menjadi target sasaran pengaturan. Institusi dalam piramida sosial dimaknai sebagai perilaku berulang.
Selanjutnya, Pengajar STH Indonesia Jentera Erni Setyowati membagikan cara menganalisis akar masalah dengan menggunakan metode Rule, Opportunity, Communication, Capacity, Interest, Process, dan Ideology (ROCCIPI). Penggunaan metode ROCCIPI sangat penting dalam proses perancangan peraturan karena peraturan berdampak pada banyak orang sehingga perlu dibuat dengan data yang valid.
Pada hari kedua pelatihan, Peneliti Senior PSHK M. Nur Sholikin menjelaskan mengenai enam elemen utama peraturan, yaitu aktor, lembaga pengawas, sanksi, lembaga sengketa, pembiayaan, dan monitoring serta evaluasi. Sholikin juga menjelaskan mengenai kegunaan naskah akademik, yakni untuk mendapatkan penjelasan tentang urgensi suatu peraturan perundang-undangan, gambaran permasalahan, tujuan, serta pertimbangan atas solusi-solusi yang dipilih.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menyampaikan mengenai cara merumuskan kalimat peraturan. Ada beberapa prinsip kalimat peraturan, yaitu singkat, jelas, dan mudah dimengerti; mengandung norma larangan, perintah, atau kebolehan; dan konsisten menggunakan satu kata/istilah untuk maksud yang sama.
Selama pelatihan, peserta saling berdiskusi serta berbagi pengalaman melalui beberapa latihan kelompok. Dengan adanya diskusi, diharapkan dapat membangun kolaborasi dan solusi yang dapat digunakan dalam penyusunan peraturan kesehatan di masa yang akan datang. Peserta juga diminta untuk melakukan refleksi atas hal-hal apa yang dapat menggambarkan perasaan mereka dalam mengikuti pelatihan terkait penyusunan kebijakan.