Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi menjadi narasumber dalam diskusi publik rekomendasi kebijakan penelitian Studi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Penyediaan Akomodasi yang Layak di Rutan dan Lapas pada Senin (13/6/2021) secara daring. Diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Fajri menilai terdapat urgensi dilaksanakannya penelitian tersebut, yakni dapat menghadirkan penelitian dalam isu disabilitas berhadapan dengan hukum yang masih minim dilakukan, sebagai langkah pembentukan kebijakan berbasis bukti dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, upaya analisa dan evaluasi bidang ULD di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada UPT Pemasyarakatan yang menjadi lingkup penelitian.
Penelitian tersebut juga dapat memberikan beberapa manfaat seperti terkumpulnya data penyandang disabilitas sebagai warga binaan, penilaian terhadap perkembangan pembentukan ULD di UPT Pemasyarakatan, penilaian kebutuhan penyediaan akomodasi yang layak dalam lingkup pelayanan dan fasilitas, serta pemetaan pemangku kepentingan dan instansi yang berwenang dalam melaksanakan rekomendasi peneliian. Fajri juga berharap penelitian tersebut dapat menjadi data dasar untuk melakukan penelitian serupa dalam satu atau dua tahun ke depan.
Hasil dari penelitian tersebut juga perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait, misalnya dengan menyusun standar dan tata cara pembentukan ULD di seluruh rutan dan lapas serta penyusunan standar pemeriksaan di UPT Pemasyarakatan berdasarkan PP Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Selain itu, bisa dengan membentuk peta jalan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan dan penyusunan Modul untuk pelatihan petugas di UPT Pemasyarakatan dalam rangka peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas. Fajri juga menilai hasil penelitian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Misalnya dengan membuat infografis mengenai data-data atau temuan dari penelitian, dengan begitu hasil penelitian akan menjadi lebih mudah dipahami.