Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan diskusi peluncuran Catatan Akhir Tahun Kinerja Legislasi 2025 pada Senin (22/12/2025). Diskusi itu memotret tahun pertama kinerja legislasi DPR dan Presiden periode 2024–2029. Peluncuran catatan akhir tahun PSHK tersebut diselenggarakan dalam rangkaian diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang bekerja sama dengan the Indonesia Project Australian National University.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menekankan bahwa Catatan Legislasi PSHK telah dilakukan secara konsisten selama lebih dari 20 tahun sebagai bentuk pengawasan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, kritik dan protes yang disampaikan publik kepada DPR harus diperkuat dengan basis data yang solid, yang mencakup baik aspek proses maupun substansi pembentukan undang-undang. Ia juga menegaskan bahwa catatan legislasi ini ditujukan sebagai landasan argumentasi bagi akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas dalam menyampaikan masukan kepada negara guna memastikan kinerja legislasi tetap terkendali.
Dalam pemaparannya, Peneliti PSHK, Bugivia Maharani, menjelaskan bahwa proses perencanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 diwarnai dengan ketidaksiapan, mulai dari keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas hingga fenomena perubahan daftar prioritas di tengah jalan sebanyak dua kali sepanjang 2025. Dari target sebanyak 52 RUU, DPR bersama Presiden hanya mampu mengesahkan 9 RUU non-kumulatif terbuka. Diantara 9 RUU yang disahkan itu, diketahui terdapat undang-undang yang tidak terdaftar dalam daftar Prolegnas 2025, seperti halnya revisi UU TNI dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aspek transparansi juga menjadi sorotan, meskipun laman resmi DPR telah diperbarui, secara substansi masih banyak informasi terkait proses legislasi yang masih sulit diakses publik. Hingga awal Desember 2025, sebanyak 87,5% RUU dalam Prolegnas Prioritas tidak dilengkapi draf RUU dan Naskah Akademik yang dapat diakses publik, sementara 71,4% RUU lainnya tidak melampirkan kelengkapan dokumen sidang. Terdapat pula ketidaksesuaian informasi pada laman resmi DPR dengan kondisi faktual hasil evaluasi Badan Legislasi (Baleg) yang mencakup setidaknya 11 RUU.
Menanggapi hal tersebut, Pengajar STH Indonesia Jentera Gita Putri Damayana berbicara mengenai hilangnya tradisi kebijakan berbasis bukti di parlemen. Ia mencontohkan Naskah Akademik revisi UU TNI yang hanya setebal 28 halaman, yang dimuat tanpa dukungan data empiris yang kuat. Hal ini dinilai sebagai pengabaian terhadap logika ilmiah. Selain itu, Ia menyoroti ledakan RUU Kumulatif Terbuka terkait pembentukan wilayah administratif yang jumlahnya meningkat tajam, sehingga DPR seolah bertransformasi menjadi pabrik pemekaran wilayah yang menguras anggaran tetapi mengabaikan reformasi hukum yang substantif.
Simak rekaman diskusi publik “Catatan Akhir Tahun Kinerja Legislasi 2025” di kanal YouTube PSHK Indonesia.

