Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Reformasi Kelembagaan Polri: Konsistensi Fungsi, Pembatasan Kewenangan, dan Penguatan Pengawasan Eksternal” pada Selasa (16/12/2025). Diskusi ini membahas bagaimana perluasan fungsi dan kewenangan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam 23 tahun terakhir yang telah melampaui mandat utamanya, sehingga berdampak pada terjadinya abuse of power dan impunitas akibat minimnya pengawasan eksternal yang efektif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat persoalan mendasar mengenai posisi Polri yang kini terlihat hadir hampir di semua urusan publik, tetapi sulit untuk dimintai pertanggungjawaban. Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menjelaskan bahwa meskipun UUD 1945 telah membatasi fungsi Polri, tetapi dalam praktiknya kewenangan tersebut melebar melalui undang-undang sektoral, mulai dari urusan keamanan, pelayanan administratif, hingga wilayah politis. Hal itu diperparah dengan mekanisme pengawasan eksternal yang nyaris tidak ada.
Dalam diskusi ini, PSHK sekaligus meluncurkan kertas kebijakan yang merupakan hasil kajian atas kedudukan institusi Polri dan kewenangan pengawasan eksternal terhadap Polri. Mewakili tim penyusun kajian, Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi memaparkan bahwa akar masalah kewenangan Polri yang terlalu meluas berasal dari pemaknaan fungsi Polri yang tidak tepat atas Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002, fungsi keamanan dipersonifikasikan secara tunggal kepada institusi Polri tanpa adanya sistem check and balances dari lembaga lain. Analisis PSHK menemukan terdapat 56 undang-undang di luar UU Polri yang mengatur tugas dan kewenangan Polri, di mana terdapat 58 ketentuan yang berada di luar lingkup fungsi utama Polri. Contohnya seperti pelayanan SIM, STNK, hingga izin bengkel umum yang seharusnya menjadi ranah kementerian atau pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti adanya karakter police state yang masih melekat sejak era Orde Baru, yang menganggap Kepolisian sebagai solusi atas segala masalah publik. Kondisi itu menyebabkan tingginya angka kekerasan, brutalitas, hingga extrajudicial killing karena Kepolisian memiliki kontrol besar pada sayap keamanan sekaligus sayap penegakan hukum dalam satu badan. Data World Justice Project bahkan menunjukkan efektivitas penyidikan Indonesia berada pada peringkat 97 dari 142 negara, yang menandakan sistem yang ada masih belum efektif dan imparsial.
Lebih lanjut, Pengajar STH Indonesia Jentera Asfinawati menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara fungsi menjaga keamanan dengan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman. Asfinawati menyarankan agar postur keamanan Indonesia dibentuk berdasarkan analisis ancaman yang nyata, baik national security maupun human security, agar rakyat tidak merasa terancam oleh aktor keamanan itu sendiri.
PSHK merekomendasikan tiga lingkup utama reformasi kelembagaan Polri, yaitu pembatasan kewenangan dalam fungsi keamanan dan penegakan hukum agar tidak multitafsir; peralihan tugas pelayanan publik yang bersinggungan dengan fungsi kementerian/lembaga lain; serta penguatan lembaga pengawasan eksternal yang independen, non-struktural, dan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik hingga merekomendasikan pemecatan.
Diskusi yang dimoderatori oleh Peneliti PSHK Bugivia Maharani dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.
