Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda berpartisipasi dalam diskusi kelompok terpumpun bertema “Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 7-9 September 2023 di Yogyakarta.
Diskusi tersebut bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sejauh mana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. Diskusi terbagi menjadi empat klaster, yaitu implementasi putusan MK tentang perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan, kolom agama penghayat kepercayaan dalam KTP, keterlibatan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional, dan status keperdataan anak di luar perkawinan yang dicatatkan.
Pada praktiknya, constitutional obedience (kepatuhan konstitusional) untuk melaksanakan putusan MK dinilai masih rendah. Begitu pula halnya dengan tingkat kesadaran berkonstitusi sejumlah pemangku kepentingan. Di sisi lain, sejumlah putusan MK membuka ruang penafsiran berbeda dan menimbulkan kegamangan dalam eksekusi putusan oleh pemangku kepentingan. Bentuk eksekusi tindak lanjut pun beragam, seperti pembentukan dan revisi undang-undang, peraturan pelaksana, surat edaran, ataupun aturan hukum dan tindakan lainnya. Selain itu, legal reasoning putusan MK kerap dikesampingkan dan ditindaklanjuti sebatas pada bagian amar putusan semata.
Praktik putusan yang telah ditindaklanjuti dengan baik perlu diberikan apresiasi dan dijadikan praktik terbaik untuk menstimulasi kepatuhan lainnya. MK perlu memformulasikan judicial order dan pertimbangan putusan yang lebih tegas untuk menutup ruang kegamangan dalam eksekusi putusan. Selain itu, Pemerintah dan DPR juga perlu duduk bersama untuk meningkatkan kepatuhan konstitusional dan menyepakati mekanisme tindak lanjut putusan MK, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. (VR)