Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Demografi Universitas Indonesia, bekerja sama dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), menyelenggarakan Seminar Kerangka Analisa Keterkaitan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan Hak Penyandang Disabilitas sebagai Alat Monitoring dan Advokasi di Indonesia pada Selasa (22/1/2019) di Jakarta.
Hadir sebagai narasumber adalah tim peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, Muhammad Faiz Aziz, dan Yossa AP Nainggolan.
Seminar tersebut bertujuan mendiskusikan dan mendesiminasikan hasil penelitian dengan para pihak terkait dalam melihat SDG’s, terutama Goals 16 dari perspektif HAM bagi penyandang disabilitas. Selain itu, tujuan yang ingin dicapai adalah mensosialisasikan isu disablitas dalam memandang arah pembangunan pada lingkup implementasi SDG’s 2030.
Hadir dalam diskusi tersebut perewakilan dari berbagai lembaga negara seperti dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Selain itu juga, turut hadir perwakilan dari berbagai NGO, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas.
Hasil penelitian ini PSHK tersebut menjadi strategis mengingat Indonesia termasuk salah satu negara yang berkomitmen memenuhi tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) pada 2030. Substansi SDG’s terkait kuat dengan HAM karena keduanya menjadikan manusia sebagai subyek dan obyek perubahan. Oleh karena itu, dalam upaya pemenuhan SDG’s pun tidak dapat dipisahkan dari aspek HAM secara universal, termasuk HAM bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, saat ini di Indonesia, komitmen untuk mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sudah mulai terlihat. Salah satunya dalam membangun infrastruktur regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sudah dirumuskan berbagai langkah dan indikator keberhasilan dalam perwujudan SDG’s, khususnya Goals 16 tersebut. Namun apa yang sudah terumuskan dalam Perpres 59 tahun 2017 masih belum menggunakan perspektif penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara penuh, sehingga masih ada kepentingan atau kebutuhan penyandang disabilitas yang belum terakomodasi dengan baik.