Keberlanjutan OMS di Indonesia menghadapi tantangan karena menurunnya dukungan donor dan menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil dan demokrasi. Sponsor fiskal dapat menjadi alternatif pendanaan yang dapat memfasilitasi organisasi dan/atau komunitas yang tidak berbadan hukum dengan lembaga-lembaga yang memiliki sumber daya finansial yang stabil sebagai lembaga perantara, seperti yang sukses diterapkan di Amerika Serikat.
Di Indonesia, saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur sponsor fiskal, termasuk terkait bentuk badan hukum, tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan perpajakannya. Menurut Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz, ada beberapa rekomendasi pengaturan untuk implementasi sponsor fiskal di Indonesia, yaitu pengaturan khusus sponsor fiskal atas badan hukum dan aktivitasnya yang berdampak sosial; pengaturan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam kegiatan sponsor fiskal; pengaturan komponen perjanjian sponsor fiskal yang dapat melindungi pemberi dana, organisasi sponsor fiskal, dan penerima manfaat/pelaksana proyek; dan optimalisasi insentif perpajakan dan peluasan pengaturan yang sudah ada.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk “Kajian Implementasi Fiscal Sponsorship dalam Sektor Nirlaba di Indonesia” pada Jumat (24/1/2025) di Jakarta. Kajian tersebut saat ini tengah dikerjakan oleh PSHK dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis konsep, regulasi, praktik, dan potensi implementasi sponsor fiskal serta merekomendasikan pengaturan dan implementasi sponsor fiskal di Indonesia.
M. Doddy Kusadrianto dari The Asia Foundation menuturkan bahwa mekanisme sponsor fiskal dapat menjadi cara efektif melalui intensif pajak kepada para penyumbang untuk mendorong partisipasi donatur terhadap berbagai aktivitas sosial. Senada dengan hal tersebut, Bawono Kristiaji dari DDTC menyampaikan bahwa pengaturan pajak yang lebih jelas untuk kegiatan sosial sangat penting agar mekanisme sponsor fiskal dapat berjalan secara optimal.
Dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pakar Filantropi Indonesia Hamid Abidin, juga mengusulkan pendekatan blended finance yang menggabungkan sektor publik, swasta, dan filantropi untuk sumber pendanaan yang lebih beragam. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Indonesia untuk Kemanusiaan Maria Anik Wusari menekankan bahwa pentingnya peran sponsor yang tidak hanya memberi dukungan finansial, tetapi juga sebagai mitra dalam gerakan bersama.