Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan Semiloka Nasional bertema Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Pelayanan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas selama dua hari sejak 24 hingga 26 September 2018 di Jakarta.
Kegiatan Semiloka tersebut diselengarakan sebagai upaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait hak penyandang disabilitas kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan itu juga diselenggarakan sebagai sarana merumuskan gagasan-gagasan yang mampu menjadi solusi dari upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Materi pembahasan dalam Semiloka adalah terkait dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga prinsip-prinsip yang tercantum dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Secara lebih khusus pembahasan materi mengerucut kepada proses penegakan hukum dan layanan lainnya yang merupakan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kondisi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum tidak dapat terhidarkan karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Namun begitu, penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak, kerap dihadapkan kepada situasi yang diskriminatif dalam mendapatkan haknya, baik saat berstatus sebagai korban, saksi, atau tersangka.
“Tidak tersedianya juru Bahasa isyarat yang dibutuhkan disabilitas rungu wicara saat proses pemeriksaan; tidak tersedianya bangunan yang akses bagi pengguna kursi roda; atau aparat penegak hukum yang belum memahami cara terbaik dalam melayani orang dengan disabilitas intelektual dan mental adalah contoh-contoh tidak tersedianya akomodasi yang layak, yang mampu mengatasi hambatan yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas” ujar Fajri Nursyamsi, Peneliti PSHK, dalam sesi diskusi bertema Disabilitas dalam Proses Penyidikan dan Penyelidikan di Kepolisian.
Semiloka Nasional ini bekerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengundang perwakilan 34 Kepolisian Tingkat Daerah sebagai peserta aktif. Penyelenggaraan Semiloka Nasional juga merupakan tindak lanjut dari advokasi pembentukan Peraturan Kepala Polisi (Perkap) tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas khususnya perempuan dan anak perempuan yang selama ini dilakukan Organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas. Pembentukan Perkapolri itu memiliki peran yang strategis dalam upaya pelaksanaan prinsip-prinsip dalam CRPD dan Undangundang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.